LampungCorner.com, TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di halaman kantor Kejari Tubaba, pada pukul 09.00 WIB Kamis (16/05/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Sri Haryanto mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti itu sebagai realisasi perintah harian jaksa agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht dari pengadilan, dan melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang,” ujar Kajari kepada media.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) PB3R Gatra Yudha Pramana didampingi Kasi Intel Dodi Ariansyah, menjelaskan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan dari 32 perkara tindak pidana umum tersebut terdiri dari, 22 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 28,628 gram dan ganja 63,83 gram.
“Kemudian, 7 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti 59 pakaian, dan 3 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan barang bukti handphone 17 unit dan sajam/senpi/alat kejahatan 6 unit,” ungkapnya.
Menurut Dodi, untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, ada yang diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan grinda.
“Untuk yang diblender yaitu barang bukti jenis shabu, ganja dan pakaian dibakar, senpi dan sajam dipotong menggunakan grinda,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan media, turut pula hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti itu Ketua Pengadilan Menggala diwakilkan oleh Panmud Pidum, Inspektorat Tubaba, Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tubaba, Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tubaba, Para Kasi, Kasubag dan Pegawai Kejari Tubaba. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
















