LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, merespon cepat terkait masalah dana Revolving Sapi yang diduga adanya penggelapan hingga mencapai Rp.3,6 Miliar oleh 9 Kelompok Tani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intelijen Ardi Herlian Syah, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menindaklanjuti adanya dugaan kerugian negara yang terjadi pada program Revolving Sapi di Tubaba.
“Ya, kita akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menindaklanjuti permasalahan program Revolving Sapi ini kepada semua pihak yang terlibat. Jika nanti setelah dilakukan proses administratif dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana, maka akan kita proses dengan tegas sesuai prosedur atau aturan berlaku,” tegas Ardi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (14/05/2025).
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa diduga 9 Kelompok Tani di Tubaba telah menggelapkan dana bergulir program Revolving Sapi mencapai Rp.3,6 Miliar. Dana tersebut merupakan dana bergulir program Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak tahun 2013 – 2014 silam, senilai Rp.7 Miliar untuk 10 Kelompok Tani.
Berdasarkan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU), pengembalian dana bergulir antara Pemerintah Daerah dengan Kelompok Tani penerima diatur selama tiga termin atau 3 tahun anggaran.
Ironisnya hingga tahun 2025, dana bergulir tersebut masih mengendap di 9 Kelompok Tani penerima dengan nominal angka bervariasi hingga paling tinggi mencapai Rp.645 juta, dari total dana bergulir yang diterima senilai Rp.700 juta per Kelompok Tani tanpa bunga.
Berdasar data yang diperoleh hingga akhir 2024, dana bergulir yang belum diselesaikan para Kelompok Tani penerima yaitu, Kelompok Tani Gembala Makmur Daya Murni senilai Rp.627 juta, Kelompok Tani Makmur Berseri di Kecamatan Tulang Bawang Udik sebesar Rp.520 juta, Kelompok Tani Mahesa Kencana di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.510 juta, Kelompok Tani Sumber Rezeki II di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.374,7 juta.
Selanjutnya, Kelompok Tani Sumber Rezeki di Kecamatan Tumijajar sebesar Rp.525 juta, Kelompok Tani Tunas Remaja di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.37,3 juta, Kelompok Tani Jaya Tani di Kecamatan Pagar Dewa sebesar Rp.255 juta. Kelompok Tani Tani Harapan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.645 juta, dan Kelompok Tani Ngudi makmur di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.183,1 juta.
Dari jumlah 10 Kelompok Tani penerima program kegiatan Revolving Sapi, hanya Kelompok Tani Sido Dadi di Tiyuh (Desa) Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang yang sudah melunasi pinjaman dana Revolving Sapi tersebut. (Rian)










