Kejati Tahan Mantan Asisten II Pemprov Lampung dan Satu Rekanan Terkait Korupsi Jagung

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka korupsi jagung saat dibawa ke Rutan Wayhui, Rabu (23/6/2021). Foto: Dwi DS

Kedua tersangka korupsi jagung saat dibawa ke Rutan Wayhui, Rabu (23/6/2021). Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Kejati Lampung menahan mantan Asisten II Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Imam selaku rekanan proyek pengadaan jagung dibawa ke Rutan Wayhui, Lampung Selatan (Lamsel) menggunakan mobil tahanan, Rabu (23/6/2021).

Satu tersangka lainnya yakni Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, ditetapkan sebagai tahanan kota karena saat ini dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  Ditjen Pesantren Dibentuk, Prabowo Beri Perhatian Khusus untuk Pondok Pesantren

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, kedua tahanan dalam tahap penyidikan selama 20 hari, dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Dua orang tersangka itu ditahan di rutan, sementara satu tersangka lainya menjadi tahanan kota,” ungkapnya pada awak media.

Andri menambahkan, tersangka Herlin telah mengirim surat dari dokter dengan keterangan sakit kanker.

“Tetapi ini tidak menutup kemungkinan nanti kita uji dahulu riwayat medisnya. Apabila tidak membahayakan, penanganannya akan kita samakan,” tukanya lagi.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Hingga kini pihak Kejati Lampung telah menyita dua aset tersangka Imam. Namun, ia mengatakan belum mengetahui apakah nilai konversi kerugian sudah sebanding dengan aset tersebut.

“Sementara nilai kerugian masih dihitung, nanti akan diinfokan lebih lanjut,” janji Andrie. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru