Kejati Tahan Mantan Asisten II Pemprov Lampung dan Satu Rekanan Terkait Korupsi Jagung

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka korupsi jagung saat dibawa ke Rutan Wayhui, Rabu (23/6/2021). Foto: Dwi DS

Kedua tersangka korupsi jagung saat dibawa ke Rutan Wayhui, Rabu (23/6/2021). Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Kejati Lampung menahan mantan Asisten II Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Imam selaku rekanan proyek pengadaan jagung dibawa ke Rutan Wayhui, Lampung Selatan (Lamsel) menggunakan mobil tahanan, Rabu (23/6/2021).

Satu tersangka lainnya yakni Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, ditetapkan sebagai tahanan kota karena saat ini dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, kedua tahanan dalam tahap penyidikan selama 20 hari, dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Dua orang tersangka itu ditahan di rutan, sementara satu tersangka lainya menjadi tahanan kota,” ungkapnya pada awak media.

Andri menambahkan, tersangka Herlin telah mengirim surat dari dokter dengan keterangan sakit kanker.

“Tetapi ini tidak menutup kemungkinan nanti kita uji dahulu riwayat medisnya. Apabila tidak membahayakan, penanganannya akan kita samakan,” tukanya lagi.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polda Lampung Siagakan 93 Pos Pengamanan

Hingga kini pihak Kejati Lampung telah menyita dua aset tersangka Imam. Namun, ia mengatakan belum mengetahui apakah nilai konversi kerugian sudah sebanding dengan aset tersebut.

“Sementara nilai kerugian masih dihitung, nanti akan diinfokan lebih lanjut,” janji Andrie. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
Disdik Lampung Rombak SPMB 2026, SMA Unggul Utamakan Nilai Akademik
Sekdaprov Marindo Sampaikan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikaji, Jadwal Keberangkatan Seluruh Jamaah 26 April 2026
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter

Rabu, 15 April 2026 - 14:23 WIB

Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 22:34 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru

Selasa, 14 April 2026 - 20:08 WIB

Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai

Berita Terbaru