Kejati Tetapkan Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Sebesar Rp2,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). Foto: Sulaiman

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jumlah kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2022 mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar).

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menerangkan, setelah mencabut penghitungan kerugian negara di BPKP ke tim auditor independen Chaeroni dan rekan di Jakarta.

Baca Juga :  Bulog Lampura Enggan Buka Data RPK, Transparansi MinyaKita Dipertanyakan

“Alhamdulillah Minggu kemarin tim penyidik sudah ke Jakarta dilakukan pemeriksaan terhadap auditor dan ahli keuangan negara telah ada kerugian negara dalam proses hibah di Koni Rp2.570.532.500,” ungkapnya.

Hutamrin mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan di mana penentuan tersangka didapat pada proses ekspos tersebut, dan akan dilaksanakan secepat mungkin.

Baca Juga :  Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

“Setelah penetapan tersangka maka Kejati akan mengeluarkan surat SP diksus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Untuk detail item kerugian negara, akan disampaikan dalam dakwaan di persidangan mendatang. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru