LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jumlah kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2022 mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar).
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menerangkan, setelah mencabut penghitungan kerugian negara di BPKP ke tim auditor independen Chaeroni dan rekan di Jakarta.
“Alhamdulillah Minggu kemarin tim penyidik sudah ke Jakarta dilakukan pemeriksaan terhadap auditor dan ahli keuangan negara telah ada kerugian negara dalam proses hibah di Koni Rp2.570.532.500,” ungkapnya.
Hutamrin mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan di mana penentuan tersangka didapat pada proses ekspos tersebut, dan akan dilaksanakan secepat mungkin.
“Setelah penetapan tersangka maka Kejati akan mengeluarkan surat SP diksus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk detail item kerugian negara, akan disampaikan dalam dakwaan di persidangan mendatang. (*)
Red









