LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up tunjungan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun 2021 hingga 2022.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan LHP bidang pengawasan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung.
“Ada dugaan pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” ungkapnya saat konpersipers di ruang Pidsus Bandarlampung, Senin (31/10/2022).
Hutamrin menerangkan, modus operandinya ada beberapa pegawai di bagian bendahara Kejari Bandarlampung melakukan mark up dan masuk ke rek pegawai.
“Dan saat itu juga diminta dipindahkan ke rekening lain seolah-olah itu perintah Kajari Bandarlampung,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Mandiri. Dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp780 juta, tetapi jumlah ini belum final masih diaudit,” katanya.
Menurut kasus ini merupakan temuan bidang intelejen, kemudian diserahkan oleh bidang pengawasan pada 15 September 2022.
“Untuk tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan, sudah kita periksa saksi kurang lebih 10 orang,” tandasnya. (*)
Red













