Kejati Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandarlampung ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memberikan keterangan kepada awak media di ruang Pidsus Kejati Lampung, Senin (31/10/2022). foto: Sulaiman

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memberikan keterangan kepada awak media di ruang Pidsus Kejati Lampung, Senin (31/10/2022). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up tunjungan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun 2021 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan LHP bidang pengawasan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung.

“Ada dugaan pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” ungkapnya saat konpersipers di ruang Pidsus Bandarlampung, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Hutamrin menerangkan, modus operandinya ada beberapa pegawai di bagian bendahara Kejari Bandarlampung melakukan mark up dan masuk ke rek pegawai.

“Dan saat itu juga diminta dipindahkan ke rekening lain seolah-olah itu perintah Kajari Bandarlampung,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Mandiri. Dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

“Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp780 juta, tetapi jumlah ini belum final masih diaudit,” katanya.

Menurut kasus ini merupakan temuan bidang intelejen, kemudian diserahkan oleh bidang pengawasan pada 15 September 2022.

“Untuk tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan, sudah kita periksa saksi kurang lebih 10 orang,” tandasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB