Kejati Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandarlampung ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memberikan keterangan kepada awak media di ruang Pidsus Kejati Lampung, Senin (31/10/2022). foto: Sulaiman

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memberikan keterangan kepada awak media di ruang Pidsus Kejati Lampung, Senin (31/10/2022). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up tunjungan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun 2021 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan LHP bidang pengawasan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung.

“Ada dugaan pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” ungkapnya saat konpersipers di ruang Pidsus Bandarlampung, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Hutamrin menerangkan, modus operandinya ada beberapa pegawai di bagian bendahara Kejari Bandarlampung melakukan mark up dan masuk ke rek pegawai.

“Dan saat itu juga diminta dipindahkan ke rekening lain seolah-olah itu perintah Kajari Bandarlampung,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa bank yang digunakan yakni BNI, BRI dan Mandiri. Dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

“Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp780 juta, tetapi jumlah ini belum final masih diaudit,” katanya.

Menurut kasus ini merupakan temuan bidang intelejen, kemudian diserahkan oleh bidang pengawasan pada 15 September 2022.

“Untuk tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan, sudah kita periksa saksi kurang lebih 10 orang,” tandasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB