Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Cek Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelasskan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pihak swasta.

Adapun tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Tentunya prioritas kepada UMK sesuai amanah PP Nomor 39 tahun 2021, yang juga bertujuan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang pelaku UMK,” ucap Mastuki, Rabu (9/9/2021).

Kepala Kemenag Lampung Juanda Naim melalui Kasi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik, Muliawati, mengatakan belum mengetahui teknis Sehtai karena baru diluncurkan Kemenag pusat.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026

“Kalau untuk aplikasinya kami juga belum tahu seperti apa karena belum dikeluarkan,” ungkap Muliawati.

Namun, pelaku UMK yang ingin mengetahui tata cara pembuatan sertifikasi ini dapat mengakses laman sehati.halal.go.id. dan mendaftar melalui website Sihalal yakni www.ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan laman sehati.halal.go.id berikut persyaratan mengajukan Sertifikasi Halal Gratis:

Persyaratan umum:

1. Belum pernah mendapatkan fasilitas halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain

2  Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu selama tiga tahun

5. Mendaftarkan 1 jenis produk dengan paling banyak 20 dan produk berupa barang bukan penjual/reseler

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi tetkait

2. Produk dengan bahan baku yang mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikasi halal

3. Memiliki outlet dan fasilitas produk paling banyak 1

4. Bersedia memberikan foto/video terbaru saat proses produksi

5. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh LPH). (*)

Red

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru