Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Cek Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelasskan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pihak swasta.

Adapun tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Tentunya prioritas kepada UMK sesuai amanah PP Nomor 39 tahun 2021, yang juga bertujuan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang pelaku UMK,” ucap Mastuki, Rabu (9/9/2021).

Kepala Kemenag Lampung Juanda Naim melalui Kasi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik, Muliawati, mengatakan belum mengetahui teknis Sehtai karena baru diluncurkan Kemenag pusat.

Baca Juga :  Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

“Kalau untuk aplikasinya kami juga belum tahu seperti apa karena belum dikeluarkan,” ungkap Muliawati.

Namun, pelaku UMK yang ingin mengetahui tata cara pembuatan sertifikasi ini dapat mengakses laman sehati.halal.go.id. dan mendaftar melalui website Sihalal yakni www.ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan laman sehati.halal.go.id berikut persyaratan mengajukan Sertifikasi Halal Gratis:

Persyaratan umum:

1. Belum pernah mendapatkan fasilitas halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain

2  Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu selama tiga tahun

5. Mendaftarkan 1 jenis produk dengan paling banyak 20 dan produk berupa barang bukan penjual/reseler

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi tetkait

2. Produk dengan bahan baku yang mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikasi halal

3. Memiliki outlet dan fasilitas produk paling banyak 1

4. Bersedia memberikan foto/video terbaru saat proses produksi

5. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh LPH). (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru