LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS MS) Alexander Leda menyarankan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur memproses hukum oknum dan masyarakat yang terindikasi melanggar hukum terkait ganti rugi terdampak Bendungan Margatiga.
“Itu kan ada satu dua oknum yang bersalah dan kami tidak ikut campur urusan itu. Memang kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Lamtim,” kata dia di Bendungan Margatiga, Selasa (27/8/2022).
Dia menyebutkan, ada 6.500 bidang lahan yang diganti rugi oleh pemerintah akibat terdampak Bendungan Margatiga. Sejauh ini, kata Alexander Leda, baru 3.500 bidang yang sudah diganti rugi.
“Sisanya sekitar 1.500 bidang yang belum diganti rugi. Kami berharap sebelum diresmikan sudah selesai ganti rugi itu,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Lamtim kini mendalami indikasi kerugian negara atas ganti rugi lahan dan tanam tumbuh terdampak Bendungan Margatiga. (*)
Red















