Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dipolisikan Istri ke Polresta Bandarlampung

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang perempuan, Ir, memergoki suaminya sedang berduaan dengan wanita lain di Kemiling, Jumat (8/4/2022) malam.

Ia kemudian melaporkan sang suami, Ar, dengan tuduhan melakukan perzinahan ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (9/4/2022).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/813/IV/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Lelaki yang merupakan oknum ASN ini dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Ir awalnya curiga melihat mobil suaminya terparkir di rumah perempuan berinisial Yn.

Meski waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, sang suami tak juga keluar dari rumah itu.

Ir kemudian memanggil ketua RT setempat, Irawan, untuk bersama-sama datang ke rumah Yn.

Dari keterangan Ar dan Yn, keduanya sudah nikah siri. Namun, Ir tidak terima sehingga memunculkan keributan.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Lantaran khawatir menganggu lingkungan, ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kemiling.

Di bawah upaya Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah untuk memediasi, Ir tetap tidak menerima.

Dia tidak ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan dirinya adalah istri yang sah.

Atas alasan inilah, Ir kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. (*)

 

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru