Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dipolisikan Istri ke Polresta Bandarlampung

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang perempuan, Ir, memergoki suaminya sedang berduaan dengan wanita lain di Kemiling, Jumat (8/4/2022) malam.

Ia kemudian melaporkan sang suami, Ar, dengan tuduhan melakukan perzinahan ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (9/4/2022).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/813/IV/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Lelaki yang merupakan oknum ASN ini dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga :  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Ir awalnya curiga melihat mobil suaminya terparkir di rumah perempuan berinisial Yn.

Meski waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, sang suami tak juga keluar dari rumah itu.

Ir kemudian memanggil ketua RT setempat, Irawan, untuk bersama-sama datang ke rumah Yn.

Dari keterangan Ar dan Yn, keduanya sudah nikah siri. Namun, Ir tidak terima sehingga memunculkan keributan.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi

Lantaran khawatir menganggu lingkungan, ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kemiling.

Di bawah upaya Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah untuk memediasi, Ir tetap tidak menerima.

Dia tidak ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan dirinya adalah istri yang sah.

Atas alasan inilah, Ir kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. (*)

 

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru