LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Tak kuasa menahan nafsu, AK (34), warga Kampung Sendang Agung, Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng) nekat.
Ia mengunci seluruh pintu rumah dan menyekap E (15), remaja yang masih bertetangga dengannya. Setelah itu, ia merudapaksa gadis tersebut.
Perbuatannya ini ia lakukan saat istrinya tidak ada di rumah. Sementara, E memang kerap ke rumahnya dengan maksud bermain dengan anak AK yang masih kecil.
Dua kali ia memperdaya korban. Pertama, di rumah kontrakan gadis itu pada Senin (10/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua, seminggu kemudian di rumah tersangka. Tersangka memanggil korban yang kebetulan lewat dan memaksanya ke dalam.
Setelah itu, tersangka mengancam korban dengan berkata, “Jangan bilang orang tuamu. Kalau sampai bilang akan saya pukul kamu!”
Kejahatan tersangka terbongkar saat korban mengeluhkan sakit pada perutnya.
Di bawah desakan orangtuanya, korban akhirnya menceritakan kemalangan yang menimpanya.
Ibu korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu (15/1/2023).
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan, menjelaskan korban tinggal bersama orang tuanya tak jauh dari kediaman tersangka.
“Korban ini sering datang ke rumah tersangka untuk bermain bersama anaknya yang masih balita,” papar Yudi, Senin (16/1/2023).
Saat itulah, muncul pikiran-pikiran kotor tersangka terhadap korban. Apalagi, ia sering ditinggal pergi istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya di kampung sebelah.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Red















