Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa persoalan harga singkong dan produk turunannya, terutama tepung tapioka, menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD.
Menurut Giri, Panitia Khusus (Pansus) Singkong DPRD Lampung telah melakukan berbagai kajian dan pertemuan lintas kementerian guna mencari solusi atas fluktuasi harga yang selama ini merugikan petani.
“Permasalahan ubi kayu ini kewenangannya ada di Kementerian Pertanian dan Kemenko Pangan, sedangkan tepung tapioka berada di Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian. Jadi memang ada perbedaan regulasi yang harus disinkronkan,” kata Giri, Kamis (18/9).
Ia mengungkapkan, saat mendampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, lahir empat kesepakatan penting untuk menyelamatkan petani singkong.
Pertama, larangan terbatas impor tepung tapioka. Kedua, penerapan safeguard berupa tambahan bea masuk guna melindungi produk dalam negeri.
Ketiga, penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk ubi kayu oleh Kementerian Pertanian serta HET tepung tapioka oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat, pengawasan langsung oleh Kementerian Perdagangan terkait standar alat ukur kadar aci maupun timbangan di pabrik.
Giri menjelaskan, penerapan safeguard permanen biasanya memakan waktu hingga lima bulan. Namun pemerintah pusat menawarkan opsi sementara berupa penetapan biaya masuk tambahan agar manfaatnya bisa segera dirasakan petani.
“Kita berharap dalam satu sampai dua bulan ke depan, kebijakan ini sudah berjalan sehingga pada musim panen raya nanti petani Lampung bisa merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan terus mengawal proses ini.
“Permasalahan singkong cukup besar, karena itu kita semua harus berupaya mencari solusi terbaik. Kami juga mohon doa dan dukungan masyarakat agar langkah ini berjalan lancar,” tandas Giri. (*)















