Klop! DPRD Lampung dan Bapenda Sepakat Pemutihan Dilanjutkan Tahun Depan

- Jurnalis

Sabtu, 27 November 2021 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah. Foto: Dwi DS

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — DPRD Lampung menginginkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan tahun ini kembali dilanjutkan pada 2022.

Diketahui, pemutihan PKB tahun 2021 meraup pemasukan yang sangat besar, yakni mencapai Rp218 miliar.

“Perlu dilanjutkan untuk memberi kesempatan masyarakat yang belum sempat mengikuti pemutihan sebelumnya,” ungkap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Jumat (26/11/2021).

Ia juga mengusulkan, mutasi kendaraan yang berasal dari luar daerah ke Lampung hendaknya dimasukkan ke dalam program pemutihan.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mendukung pemutihan diteruskan.

Namun demikian, Adi mengingatkan perlunya melihat koridor aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ada potensi yang hilang berupa pokok pajak dalam program tersebut.

“Kita sudah sampaikan dan memberi pemahaman ke BPK. Apalah artinya sebatas potensi kalau uangnya tidak masuk,” ungkap Adi.

Ke depan, Adi berjanji akan berkonsultasi dengan BPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan pemutihan di tahun 2022.

“Pastinya skema akan berbeda. Contohnya roda dua di bawah 150 CC  diberikan keringanan hanya membayar 25 persen,” paparnya.

Tapi, khusus kendaraan mewah seperti sepeda motor Harley Davidson atau mobil mewah tentu berbeda perlakuan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Desak Kemenhut Evaluasi Register 45 Usai Kasus Tapir Disembelih

“Kita inginkan rasa keadilan dan ini perlu kajian lebih lanjut,” terus Adi.

Ia mengapresiasi saran DPRD Lampung yang mendukung untuk melanjutkan program pemutihan di tahun 2022.

Untuk usulan mutasi kendaraan dari luar Lampung, Adi sepakat ada keringanan dalam hal BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Tapi syaratnya harus selesai pencabutan berkas terlebih dahulu dari daerah asal. Setelah itu, baru dilanjutkan ke Samsat Lampung.

“Data di regident kan satu, ya mereka bayar dulu di Samsat asal kendaraannya, baru kita bantu BBNKB- nya di Lampung,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru