Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Cafe Pemancar Gunung Balau Tutup Permanen

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan penutupan secara permanen cafe/kedai yang berada di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak Panjang, Senin (06/01/2024).

Rekomendasi ini menyusul setelah terjadinya bangunan ambruk pada malam tahun baru 2025 di cafe di Pemancar tersebut yang mengakibatkan 5 korban luka-luka.

Pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota bandarlampung bersama Dinas DPM-PTSP, Camat dan, Lurah serta pengelola cafe Baim Bun.

Hearing dipimpinnya Ketua Komisi Misgustini, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin dan anggota lainnya.

Ketua Komisi I DPRD setempat, Misgustini mengatakan, pihaknya merekomendasikan cafe di Pemancar ditutup secara permanen, karena tidak memiliki izin-izin baik perizinan usaha dan izin lokasi berusaha.

“Cafe-cafe yang ada di pemancar ilegal alias tidak memiliki izin yang dikeluarkan DPM-PTSP dan juga izin pemilik tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Jalur Mudik, H-7 Wajib Beres

Menurutnya Komisi I tidak pernah melarang masyrakat untuk mencari nafkah akan tetapi, setiap usaha juga mesti dilengkapi dengan izin-izin dari pemerintah.

“Kami menyayangkan dengan adanya musibah di salah satu cafe di Pemancar, maka dari itu kami tegaskan bahwasanya semua cafe yang ada dilokasi tersebut akan di tutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya,” ungkap dia.

Misgustini juga mengatakan bahwa untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang.

“Tanah itukan milik Almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka jadi nantinya mereka akan Pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen, ” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Sempat Tutup Karena Persoalan Harga, Gubernur Mirza Pastikan Perusahaan Singkong Sudah Kembali Beroperasi

“Mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan hak nya itu artinya bangunan liar dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP, ” tegasnya.

Dan untuk mengurus izinnya, Muhtadi mengatakan bahwa harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya tidak boleh pengelola cafe/kedai.

“Karena ada aturannya bahwasanya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya.

“Kalau saya gimana baiknya aja ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka” Kata Baim Bun.

Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru