LAMPUNGCORNER.COM – Komisi II DPRD Bandar Lampung membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022.
Hal ini menindaklanjuti hasil rapat Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 6 Januari 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Agusman Arief, S.E., M.M., DPRD Bandar Lampung ingin fokus pada implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Agusman, langkah ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD serta optimalisasi penyerapan pajak hotel melalui penggunaan tapping box di Kota Bandar Lampung.
“Ini dilakukan demi meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah. Bersama kita wujudkan pengelolaan yang lebih baik untuk Bandar Lampung,” katanya. (*)
