LampungCorner.com – BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Perda anti LGBT yang merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, usai menerima aliansi dari Lampung Anti LGBT di kantornya, Kamis (8/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar mengungkapkan atas aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT bahwa kasus LGBT kian menghawatirkan.
“Dengan melihat data-data yang telah disampaikan kepada kami, maka akan menjadi dasar kami di tahun 2026 ini untuk menjadikan Perda anti LGBT menjadi inisiatif Perda dari Komisi V,” kata Yanuar.
Apalagi data di Bandar Lampung menunjukkan sudah lebih dari 37.000 orang terpapar perilaku menyimpang LGBT ini.
“Bahkan ada informasi yang diterima dokter Sasa Chalim bahwa RSUD Abdul Moeloek juga banyak menangani pasien dengan indikasi tersebut,” tambahnya.
Yanuar mengatakan hal inilah yang menjadi dasar bahwa Perda anti LGBT sangat dibutuhkan dan sangat urgen di Provinsi Lampung.
Dengan adanya Perda nanti, maka menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami akan memasukkan raperda Anti LGBT ini pada usulan awal tahun, yakni di bulan Januari dan Februari,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan bahwa gerakan ini muncul karena maraknya fenomena LGBT yang semakin terbuka, terutama di media sosial.
“Saat ini kami melihat mereka sangat terbuka mengakui diri mereka sebagai gay, homo dan sebagainya,” kata Firmansyah.
Apalagi berdasarkan pantauan yang telah dilakukan banyak ditemukan di dunia pendidikan pondok pesantren hingga profesi tertentu.
Firmansyah juga menegaskan bahwa pihaknya hadir tidak untuk membenci personal orangnya tapi perilakunya.
“Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah melokalisir, melakukan edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi korban maupun pelakunya yang ingin kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari media sosial, Firmansyah mengklaim jumlah komunitas LGBT di Lampung mencapai hampir 100 ribu akun, dan menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
Firmansyah menyebut yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kecenderungan gay tidak lagi terlihat mencolok, bahkan tampil seperti laki-laki pada umumnya.
“Bahkan ada di kampus yang dianggap menjadi lifestyle dan dibanggakan, karenanya dengan adanya perda nantinya ini akan menjadi tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (*)















