Korupsi Pajak PT GGP, Mantan Kepala BPPRD Lamteng Divonis Setahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang mantan BPPRD Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang mantan BPPRD Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, Yunizar, divonis satu tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti korupsi pajak air dan tanah Rp983 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

“Selain itu membayar uang pengganti Rp983 juta atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP),” ungkapnya.

Baca Juga :  Kelola Rp12,05 Miliar Pengadaan, BPKAD Lampura Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Yunizar dihukum 16 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan bui, serta membayar uang pengganti Rp983 juta.

Sementara, secara daring terdakwa menerima keputusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air.

Rinciannya, pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Yunizar kemudian memotong pajak tersebut pada triwulan III dan IV di tahun 2017 dan triwulan I, II, dan III di tahun 2018.

Detailnya, Rp309 juta pada triwulan III 2017, Rp199 juta di triwulan IV 2017, Rp106 juta triwulan I 2018, Rp138 juta triwulan II 2018, dan Rp228 juta triwulan III 2018. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:16 WIB