Korupsi Pajak PT GGP, Mantan Kepala BPPRD Lamteng Divonis Setahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang mantan BPPRD Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang mantan BPPRD Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, Yunizar, divonis satu tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti korupsi pajak air dan tanah Rp983 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

“Selain itu membayar uang pengganti Rp983 juta atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP),” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Yunizar dihukum 16 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan bui, serta membayar uang pengganti Rp983 juta.

Sementara, secara daring terdakwa menerima keputusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air.

Rinciannya, pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.

Baca Juga :  Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Yunizar kemudian memotong pajak tersebut pada triwulan III dan IV di tahun 2017 dan triwulan I, II, dan III di tahun 2018.

Detailnya, Rp309 juta pada triwulan III 2017, Rp199 juta di triwulan IV 2017, Rp106 juta triwulan I 2018, Rp138 juta triwulan II 2018, dan Rp228 juta triwulan III 2018. (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB