LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, Yunizar, divonis satu tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti korupsi pajak air dan tanah Rp983 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
“Selain itu membayar uang pengganti Rp983 juta atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP),” ungkapnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Yunizar dihukum 16 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan bui, serta membayar uang pengganti Rp983 juta.
Sementara, secara daring terdakwa menerima keputusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air.
Rinciannya, pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.
Yunizar kemudian memotong pajak tersebut pada triwulan III dan IV di tahun 2017 dan triwulan I, II, dan III di tahun 2018.
Detailnya, Rp309 juta pada triwulan III 2017, Rp199 juta di triwulan IV 2017, Rp106 juta triwulan I 2018, Rp138 juta triwulan II 2018, dan Rp228 juta triwulan III 2018. (*)
Red















