KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepal Staf Presiden (KSP) Moeldoko Foto: Istimewa

Kepal Staf Presiden (KSP) Moeldoko Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Moeldoko, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Akan tetapi, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

“Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sebanyak 51 diantaranya bakal diberhentikan karna sudah masuk katagori merah.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang tak mau pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pastikan Proyek Jalan Rawa Pitu, Sudah Direncanakan dan Masuk Tender

Moeldoko mengamini bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara. Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.

“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga membantah bahwa KSP maupun kementerian dan lembaga terkait mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam proses yang menangani masalah ini.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Keceriaan, PWI Lampung Ikut Jalan Sehat HPN 2026 di Banten

Dia menegaskan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi. Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.

Akan tetapi, kembali lagi bahwa KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden,” ucap Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP). Ia menegaskan, posisi KSP, kementerian, serta lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dan akan selalu menjalankan arahan Jokowi. (*)

sumber:cnnindonesia.com

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League
Upaya Pencegahan Bencana Banjir Berulang, Gubernur Mirza Minta Pemda dan BBWS Percepat Penanganan Sungai
Wagub Jihan Tegaskan Lampung Antisipasi Penyebaran Virus Campak
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:17 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:30 WIB

Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB