LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidang sedikit 27 perusahaan minyak goreng se-Indonesia.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan, untuk proses penyelidikan dengan nomo register No. 03- akan segara memasuki tahap persidangan.
Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
“Ada 27 perusahaan yang akan disidang, salah satunya perusahaan dari Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung,” ungkapnya Selasa (4/10/2022).
Perusahaan tersebut, diduga melanggar melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Menurutnya, saat ini KPPU telah mengantongi dua jenis alat bukti serta tim penyidik pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran.
Ia berharap, seluruh pihak agar bisa kooperatif dalam proses persidangan nantinya.
“Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat di kantor pusat dan/kantor wilayah kerja KPPU domisili terlapor,” ujarnya. (*)
Berikut daftar perusahaan terlapor:
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Red









