KPPU Akan Sidang 27 Perusahaan Minyak Goreng, Salah Satunya dari Lampung

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidang sedikit 27 perusahaan minyak goreng se-Indonesia.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan, untuk proses penyelidikan dengan nomo register No. 03- akan segara memasuki tahap persidangan.

Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.

“Ada 27 perusahaan yang akan disidang, salah satunya perusahaan dari Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung,” ungkapnya Selasa (4/10/2022).

Perusahaan tersebut, diduga melanggar melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Baca Juga :  Berita Duka! Anggota DPR RI Tamanuri Meninggal Dunia

Menurutnya, saat ini KPPU telah mengantongi dua jenis alat bukti serta tim penyidik pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran.

Ia berharap, seluruh pihak agar bisa kooperatif dalam proses persidangan nantinya.

“Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat di kantor pusat dan/kantor wilayah kerja KPPU domisili terlapor,” ujarnya. (*)

Berikut daftar perusahaan terlapor:

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT. Bina Karya Prima

5. PT. Incasi Raya

6. PT. Selago Makmur Plantation

7. PT. Agro Makmur Raya

8. PT. Indokarya Internusa

9. PT. Intibenua Perkasatama

10. PT. Megasurya Mas

Baca Juga :  Gubernur Mirza, Pangdam dan Kapolda Pantau Pengamanan Arus Mudik Lebaran

11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT. Musim Mas

13. PT. Sukajadi Sawit Mekar

14. PT. Pacific Medan Industri

15. PT. Permata Hijau Palm Oleo

16. PT. Permata Hijau Sawit

17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT. Salim Ivomas Pratama

19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.

20. PT. Budi Nabati Perkasa

21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22. PT. Multi Nabati Sulawesi

23. PT. Multimas Nabati Asahan

24. PT. Sinar Alam Permai

25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT. Wilmar Nabati Indonesia

27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 94 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB