LampungCorner.com, TUBABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, telah menetapkan alokasi anggaran honor dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari Rabu (14/02/2024) mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tubaba Yudi Agusman, melalui Sekretaris Markurius, mengatakan penyaluran anggaran tersebut dilakukan melalui rekening operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari honor KPPS dengan rincian Ketua KPPS sebesar Rp.1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000, dan Petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp.700.000, yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Markurius melalui pres releasenya kepada media Lampung Corner, Sabtu (10/02/2024).
Kemudian, anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp.2.000.000, yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan pembuatan TPS berupa tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain- lainnya.
“Lalu anggaran untuk ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan sebesar Rp.500.000, dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak 2 persen,” jelasnya.
Markurius menjelaskan, terdapat pula anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp.1.000.000 per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS antara lain, 1. Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp.100.000 (Rp.50.000/orang x 2 orang), 2. Multivitamin daya tahan tubuh sebesar Rp.450.000 (Rp.50.000 x 9 orang), 3. ATK sebesar Rp.150.000 (kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair/correctionpen), 4. Kebutuhan lainnya sebesar Rp.300.000, plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (lapas/rutan), bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
“Selanjutnya, untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dialokasikan sebesar Rp.864.000 per TPS untuk 9 orang, yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Linmas,” terangnya.
Adapun jadwal pencairan/penarikan dana operasional KPPS oleh sekretariat PPS akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024, yang dipusatkan di dua titik, yaitu, di Bank BRI Cabang Simpang PU Tubaba untuk wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, Tumijajar dan sebagian Kecamatan Pagar Dewa.
“Kemudian di Bank BRI Cabang Unit 2 untuk Kecamatan Gunung Agung, Gunung Terang, Lambu Kibang, Batu Putih, Way Kenanga dan sebagian Kecamatan Pagar Dewa,” paparnya.
Menurutnya, seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS bertanggung jawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan, harus sesuai peruntukan dan dilarang mengadakan pemotongan/pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan pada masing-masing tingkatan.
“Apabila terjadi pemotongan atau pungutan terhadap dana dimaksud maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Kami harap masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran di KPPS demi terwujudnya Pemilu yang bersih dan transparan, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan mencederai proses tahapan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Tubaba,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
