LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Tak butuh waktu lama, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kejahatan berhasil dibekuk kurang dari dua pekan setelah beraksi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa Hanifah (56), seorang ibu rumah tangga warga Jalan WR Supratman, Teluk Betung Selatan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BE 2322 AT saat diparkir di kawasan Pasar Kangkung pada Sabtu (24/1/2026) pagi.
“Sekitar pukul 08.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Hasbi, Sabtu (7/2/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Teluk Betung Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/21/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dua tersangka berinisial RN (40) dan BL (26). RN diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sementara BL merupakan mantan narapidana kasus pencurian sejak masih di bawah umur.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu telah direncanakan sehari sebelumnya. RN mengetahui kebiasaan korban yang kerap meninggalkan kunci sepeda motor di dasbor, lalu menunjukkan sasaran kepada BL.
“Ketika beraksi, BL sempat ditegur petugas parkir. Namun ia berdalih sebagai anak pemilik kendaraan sehingga aksinya tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Dijual Rp4 Juta, Hasilnya untuk Sabu
usai berhasil mencuri, kedua pelaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial RSL di wilayah Gebang, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dengan harga Rp4 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku memperoleh Rp1 juta, sementara sisanya digunakan untuk makan bersama dan membeli narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudy Arianto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap RN di kediamannya di wilayah Sukarame II, Teluk Betung Timur, pada Kamis (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan BL. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap BL di rumahnya di Desa Hurun, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah penadah RSL. Meski yang bersangkutan tidak berada di lokasi, polisi menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik Hanifah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, penadah berinisial RSL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dasbor, meskipun berada di area parkir umum.
Dalam rilis perkara yang digelar di Polresta Bandar Lampung, korban Hanifah bersama anaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung dan Bapak Kapolsek Teluk Betung Selatan beserta seluruh anggota. Dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motor kami ditemukan kembali,” ujar Hanifah.
Ia berharap kinerja kepolisian terus terjaga demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Jaya selalu Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan. Semoga kerja keras bapak-bapak semua dibalas oleh Allah SWT,” tuturnya. (*)










