LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan bepergian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Nataru.
SE bernomor 060/686/09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bersama Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal itu terungkap dalam kegiatan coffee morning di Aula Kagungan Pemkab Lambar, Senin (06/12/2021).
Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan, SE tersebut diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang Nataru.
Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat Nataru dan tidak diperbolehkan membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa berlebihan.
“Selain larangan bepergian kemungkinan nanti kita akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24 Desember 2021,” tandasnya.
Turut hadir pada kegiatan rutin tersebut, Wakil Bupati Mad Hasnurin dan Sekretaris Kabupaten Akmal Abdul Nasir.
Juga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat. (*)
Red