DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan lima peraturan daerah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (7/12/2020).
Peraturan daerah (perda) dimaksud adalah Perda Irigasi dan Perda Penyusunan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRP3KP) 2019-2039.
Lalu, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Perda Kabupaten Layak Anak.
Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP, menjelaskan pengesahan perda sebagai landasan untuk membangun kabupaten ini.
Ia mencontohkan Perda PRP3KP sebagai dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 tahun.
”Selanjutnya, kita juga bersyukur atas disahkannya Perda RPPLH, yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.
RPPLH meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya.
Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
”Kita ketahui bersama, tiga dari lima perda ini diajukan oleh eksekutif. Sementara dua lainnya merupakan inisiatif DPRD,” paparnya. (rls)