Lima Saksi Meringankan Bakal Hadir dalam Sidang Terdakwa Andi Desfiandi

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi akan digelar pada Selasa (27/12/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tanjungkarang tersebut dengan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Evaluasi Program Desaku Maju, Tambah Bed Dryer Jadi 82 Lokasi dan 800 Titik POC

Penasehat hukum terdakwa, Resmen Kadafi mengatakan, besok akan mendengarkan keterangan terdakwa Andi Desfiandi dan juga mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.

“Ada 5 saksi yang akan hadir, mereka yang tahu keseharian dan pernah mendapatkan manfaat dari pak Andi,” katanya Senin (26/12/2022).

Baca Juga :  Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Untuk diketahui, Andi Desfiandi merupakan salah satu tersangka dari 4 tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri 2022.

Ketiga tersangka lainnya yakni, Rektor Unila nonaktif Karomani, ketua Senat Unila nonaktif M. Basri, dan Warek 1 Unila nonaktif Heryandi. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB