Mahasiswa Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayi laki-laki yang ditemukan warga Pekalongan Lamtim, Sabtu (1/4/2023). Foto: Humas Polres Lamtim

Bayi laki-laki yang ditemukan warga Pekalongan Lamtim, Sabtu (1/4/2023). Foto: Humas Polres Lamtim

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Sepasang kekasih berstatus mahasiswa dan pelajar, ditangkap Polisi karena membuang bayi di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Awalnya, bayi laki-laki dengan panjang 49 cm dan berat 3,25 kg tersebut ditemukan oleh warga sekitar bernama Vivi di depan warungnya, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 18.15 WIB.

Saat ditemukan, bayi berada di atas meja dan terbungkus kain. Kemudian, disebelah bayi ada plastik putih berisi ari-ari dan plastik lainnya berisi perlengkapan bayi.

“Ada suara bayi, ketika saya dekati ternyata benar,” kata Vivi, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga :  Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan

Vivi pun langsung memanggil orang tuanya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, pihaknya langsung mendapatkan pembuang bayi tersebut.

“Pelakunya Wahyu Utomo (20) seorang mahasiswa asal Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kemudian pasangannya Rifa Amalia (19) seorang pelajar asal Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji,” kata Kasat.

Menurut Kasat Reskrim, keduanya ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah ditemukan bayi tersebut. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan

Menurut Kasat, sepasang kekasih tersebut sengaja membuang bayi dari hasil hubungan tidak sah. Sebab, mereka takut jika pihak keluarga mengetahui kejadian itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 308 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana tentang pembuangan bayi.

“Keduanya diancam hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, (*)

Red

Berita Terkait

Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan
Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan
Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur
Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan
Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur
AKBP Heti Patmawati Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Lampung Timur, Ini Nama-namanya!
Kloter Terakhir Dilepas, 52 Calon Haji Lampung Timur Bertolak ke Tanah Suci
Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:53 WIB

Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:14 WIB

Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB