LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Ada-ada saja ulah MF (23), seorang mahasiswa yang sedang melaksakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini. Bukannya fokus pada program kerjanya, bisa-bisanya dia malah memesan tembakau gorila secara online.
Pemuda asal Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat itupun akhirnya ditangkap polisi, saat sedang mengambil kiriman narkoba pesanannya di jasa pengiriman J&T memakai akun dan nama palsu.
Dari tangan MF polisi menyita barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 1,1 gram. Untuk ponsel dan penambah dayanya. Untuk mengelabui, paket itu ditulis Casan HP.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Senin 12 Juli 2021 kemarin.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang J&T di Gisting dengan penerima bernama Fani Idris,” ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima , Selasa (13/7/2021).
Tersangka mengaku membeli dengan akun instagram palsu. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Red