Mahasiswa di Tanggamus Beli Tembakau Gorila Secara Online, Dikirim Lewat J&T

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Ada-ada saja ulah MF (23), seorang mahasiswa yang sedang melaksakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini. Bukannya fokus pada program kerjanya, bisa-bisanya dia malah memesan tembakau gorila secara online.

Pemuda asal Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat itupun akhirnya ditangkap polisi, saat sedang mengambil kiriman narkoba pesanannya di jasa pengiriman J&T memakai akun dan nama palsu.

Baca Juga :  Iwan Patra Pimpin Rutan Kotabumi, Gaungkan Zero Halinar dan Reformasi Total

Dari tangan MF polisi menyita barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 1,1 gram. Untuk ponsel dan penambah dayanya. Untuk mengelabui, paket itu ditulis Casan HP.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Senin 12 Juli 2021 kemarin.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang J&T di Gisting dengan penerima bernama Fani Idris,” ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima , Selasa (13/7/2021).

Baca Juga :  Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Tersangka mengaku membeli dengan akun instagram palsu. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat
Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB