Mahasiswa di Tanggamus Beli Tembakau Gorila Secara Online, Dikirim Lewat J&T

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Ada-ada saja ulah MF (23), seorang mahasiswa yang sedang melaksakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini. Bukannya fokus pada program kerjanya, bisa-bisanya dia malah memesan tembakau gorila secara online.

Pemuda asal Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat itupun akhirnya ditangkap polisi, saat sedang mengambil kiriman narkoba pesanannya di jasa pengiriman J&T memakai akun dan nama palsu.

Baca Juga :  Tim Inavis Turun ke TKP, Satreskrim Polres Pesawaran Dalami Kasus Penganiayaan Anak

Dari tangan MF polisi menyita barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 1,1 gram. Untuk ponsel dan penambah dayanya. Untuk mengelabui, paket itu ditulis Casan HP.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Senin 12 Juli 2021 kemarin.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang J&T di Gisting dengan penerima bernama Fani Idris,” ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima , Selasa (13/7/2021).

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga Saat Dini Hari, Pelaku Curat Diciduk Tim Tekab 308

Tersangka mengaku membeli dengan akun instagram palsu. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:56 WIB