Home / HUKUM / TANGGAMUS

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:21 WIB

Mahasiswa di Tanggamus Beli Tembakau Gorila Secara Online, Dikirim Lewat J&T

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

Barang bukti tembakau gorila yang dipesan tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Ada-ada saja ulah MF (23), seorang mahasiswa yang sedang melaksakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ini. Bukannya fokus pada program kerjanya, bisa-bisanya dia malah memesan tembakau gorila secara online.

Pemuda asal Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat itupun akhirnya ditangkap polisi, saat sedang mengambil kiriman narkoba pesanannya di jasa pengiriman J&T memakai akun dan nama palsu.

Dari tangan MF polisi menyita barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 1,1 gram. Untuk ponsel dan penambah dayanya. Untuk mengelabui, paket itu ditulis Casan HP.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Senin 12 Juli 2021 kemarin.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang J&T di Gisting dengan penerima bernama Fani Idris,” ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima , Selasa (13/7/2021).

Tersangka mengaku membeli dengan akun instagram palsu. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Red

Share :

387 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Harta Azis Rp100 Miliar: dari Rumah, Alphard, Land Cruiser, sampai Harley Davidson

BANDAR LAMPUNG

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Perampasan Mobil ke Polisi

HUKUM

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Lima Terduga Teroris Jaringan JI
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

HUKUM

Dua DPO Curat Asal Sumsel Ditangkap Tim Kala Hitam Mesuji

TANGGAMUS

Polisi Identifikasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Pekon Sukabanjar Tanggamus

HUKUM

KPK Geledah Kantor Walikota Bekasi

BANDAR LAMPUNG

Dua Dekan dan Ketua SPI Jadi Saksi di Sidang Suap Unila

HUKUM

Kasusnya Dihentikan Mahfud MD, Nurhayati Akhirnya Buka Suara