LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih tetap menggunakan pendekatan persuasif untuk menagih pajak Bakso Son Haji Sony.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, menerangkan telah memberikan surat peringatan ketiga.
Tidak ada batasan waktu dalam surat dimaksud. Pemkot beralasan ingin melihat itikad baik dari manajemen Bakso Sony.
Yanwardi menjelaskan, dalam surat peringatan tersebut, pemkot ingin agar manajemen Bakso Sony menandatangani pakta integritas penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi utama.
“Selama ini kan tidak digunakan dalam proses transaksi sehingga pajaknya tidak optimal,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Yanwardi juga mengatakan pihaknya bersama Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung belum dapat turun langsung ke lapangan lantaran PPKM Darurat.
Sementara itu, pihak Bakso Sony hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Rilis.id lampung (grup lampungcorner.com), sudah berusaha beberapa kali mendatangi gerai Bakso Son Haji Sony di jalan Wolter Monginsidi (Bakso Sony Bumi Waras) yang merupakan pusat operasionalnya.
Namun, wartawan media ini tidak dapat menemui pihak manajemen atau pemilik bakso tersebut.
Salah satu pegawai dapur Bakso Sony Bumi Waras, Ayu, menyebut pihak manajemen jarang hadir ke kantor.
Ditanya perihal rencana hengkang dari Bandarlampung dan naiknya harga bakso pasca-penyegelan, dirinya juga enggan menjawab.
“Tanyakan saja ke manajemen,” ujar wanita berhijab tersebut.
Harga semangkuk bakso memang naik pasca-pengumuman hengkang. Dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu.
Selain itu, rilis.id lampung juga telah berusaha untuk menghubungi langsung pemilik bakso tersebut, Hi Sony.
nlNamun pesan WhatsApp dan telepon ke nomor 0821-8504****, juga tak kunjung ada jawaban meski telah dibaca oleh yang bersangkutan.
Diketahui, Bakso Sony memiliki sedikitnya 18 gerai di Bandarlampung. Manajemen diduga tidak menggunakan tapping box sejak Agustus 2018.
Kebocoran pajak diperkirakan Rp400-500 juta per bulan yang apabila diasumsikan hingga Juni 2021 kurang lebih Rp14 miliar. (*)
Red









