Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Modus licik dilakukan terduga pelaku DW (29) dengan memanfaatkan keluguan seorang anak berusia enam tahun untuk mengelabui korban. Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut akhirnya berakhir di tangan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial AP (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara terduga pelaku DW (29) merupakan warga desa setempat.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

“Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong tidak lazim. Ia mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar enam tahun, tanpa sepengetahuan korban,” ujar Bripka Bahrun.

Setelah sepeda motor berhasil dibawa, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegineneng.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga :  35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Bumi Agung, berikut barang bukti milik korban,” jelas Bahrun.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru