Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Modus licik dilakukan terduga pelaku DW (29) dengan memanfaatkan keluguan seorang anak berusia enam tahun untuk mengelabui korban. Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut akhirnya berakhir di tangan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial AP (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara terduga pelaku DW (29) merupakan warga desa setempat.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

“Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong tidak lazim. Ia mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar enam tahun, tanpa sepengetahuan korban,” ujar Bripka Bahrun.

Setelah sepeda motor berhasil dibawa, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegineneng.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Bumi Agung, berikut barang bukti milik korban,” jelas Bahrun.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Berita Terbaru