Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Modus licik dilakukan terduga pelaku DW (29) dengan memanfaatkan keluguan seorang anak berusia enam tahun untuk mengelabui korban. Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut akhirnya berakhir di tangan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial AP (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara terduga pelaku DW (29) merupakan warga desa setempat.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

“Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong tidak lazim. Ia mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar enam tahun, tanpa sepengetahuan korban,” ujar Bripka Bahrun.

Setelah sepeda motor berhasil dibawa, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegineneng.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Bumi Agung, berikut barang bukti milik korban,” jelas Bahrun.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB