LampungCorner.com, PESAWARAN – Modus licik dilakukan terduga pelaku DW (29) dengan memanfaatkan keluguan seorang anak berusia enam tahun untuk mengelabui korban. Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut akhirnya berakhir di tangan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Rabu (21/1/2026).
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial AP (45), warga Desa Bumi Agung. Sementara terduga pelaku DW (29) merupakan warga desa setempat.
“Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong tidak lazim. Ia mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang masih berusia sekitar enam tahun, tanpa sepengetahuan korban,” ujar Bripka Bahrun.
Setelah sepeda motor berhasil dibawa, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada dini hari saat mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegineneng.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Bumi Agung, berikut barang bukti milik korban,” jelas Bahrun.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















