Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah Dinas Bupati.
“Terhadap terdakwa Dawam Raharjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Selain Dawam, JPU juga menuntut hukuman berat kepada terdakwa lainnya yaitu Mohdar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selanjutnya Sarwono Sanjaya,sebagai konsultan proyek, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sementara Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta.
JPU Rudi Vernando mengatakan terdakwa Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal hal meringankan para terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merugikan keuangan negara.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda, karena JPU belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026.
JPU Syukri meminta penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.
Perkara ini menjerat Dawam Raharjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa yaitu kamis (12/2/2026) mendatang. (*)















