Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah Dinas Bupati.

“Terhadap terdakwa Dawam Raharjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).

Selain Dawam, JPU juga menuntut hukuman berat kepada terdakwa lainnya yaitu Mohdar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI

Selanjutnya Sarwono Sanjaya,sebagai konsultan proyek, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sementara Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta.

JPU Rudi Vernando mengatakan terdakwa Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Hal hal meringankan para terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merugikan keuangan negara.

Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda, karena JPU belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

JPU Syukri meminta penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026.

Perkara ini menjerat Dawam Raharjo bersama sejumlah pihak lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa yaitu kamis (12/2/2026) mendatang. (*)

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Berita Terbaru