Mantan Stafsus Menko Perekonomian Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (17/5/2022).

Ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka yakni LCW alias WH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga :  Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

“LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya.

Penetapan eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, lanjut Ketut, Lin Che Wei bersama-sama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Baca Juga :  Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 5 Juni.

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketut. (*)

Sumber: Rilis.id

Berita Terkait

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu
Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan
Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri
Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai
Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah
Purbaya Blak-blakan soal Pencopotan dari Kursi Menkeu
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 September 2026 - 22:50 WIB

Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru