Masukan 2 Mahasiswa Kedokteran, Andi Desfiandi Suap Karomani 250 Juta

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Untuk terdakwa Andi memberikan suap dalam dakwaan 2 nama yakni ZAP dan ZAG dimasukan ke fakultas kedokteran unila melalui jalur mandiri dengan memberikan suap sebesar Rp.250 juta.

“Menurut keterangan Andi, kedua mahasiswa tersebut keluarganya. Tapi nanti kita buktikan dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadhafi mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi.

“Kita sudah melihat dan membaca, dan tidak perlu ada perdebatan. Jadi kita minta langsung kepada pokok perkara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB