Masukan 2 Mahasiswa Kedokteran, Andi Desfiandi Suap Karomani 250 Juta

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Untuk terdakwa Andi memberikan suap dalam dakwaan 2 nama yakni ZAP dan ZAG dimasukan ke fakultas kedokteran unila melalui jalur mandiri dengan memberikan suap sebesar Rp.250 juta.

“Menurut keterangan Andi, kedua mahasiswa tersebut keluarganya. Tapi nanti kita buktikan dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Pengembangan Alpukat Siger, Fokus Utama Tembus Pasar Internasional

Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadhafi mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi.

“Kita sudah melihat dan membaca, dan tidak perlu ada perdebatan. Jadi kita minta langsung kepada pokok perkara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Berita Terbaru