Masyarakat Harus Paham, ini Komponen Biaya dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saat Konfirmasi Media dengan Pihak Samsat, Satlantas, dan Jasa Raharja Kabupaten Tubaba

Foto : Saat Konfirmasi Media dengan Pihak Samsat, Satlantas, dan Jasa Raharja Kabupaten Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang digelar sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, memberikan banyak keringanan dan kemudahan kepada masyarakat.

Kepala UPTD Samsat Tubaba Aris Munandar, didampingi Kasi Penetapan Samsat Tubaba Andi M.Yamin, menjelaskan di antara keringanan itu adalah pembebasan tunggakan dan denda PKB, bebas pajak progresif, hingga pembebasan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Lampung 2025 ini adalah kebijakan Gubernur yang digelar selama 3 bulan, yaitu Mei, Juni dan Juli. Sesuai regulasi, pada program pemutihan tahun ini ada banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan, yaitu diantaranya adalah masyarakat hanya diwajibkan membayar PKB nya untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025, sedangkan seluruh pokok tunggakan serta denda tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya kita bebaskan atau tidak perlu dibayar,” kata Aris, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).

Selain PKB, Samsat juga menggratiskan Bea Balik Nama yang biasanya dikenakan biaya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bebas pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang biasanya dihitung antara 1,25 persen, 1,5 persen, 1,75 persen, hingga 2 persen, sehingga kenaikan pajak progresifnya adalah 0,25 persen setiap capaian kenaikannya.

“Layanan pemutihan ini dilakukan untuk semua jenis kendaraan, mulai dari kendaraan kepemilikan pribadi, kepemilikan perusahaan/yayasan/organisasi, dan kepemilikan dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  Bayar Zakat Mal dan Infak di Baznas, Bupati Tubaba Imbau Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Meski begitu, Aris mengingatkan bahwa dalam program pemutihan pajak, masih ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan masyarakat, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jika kendaraan masyarakat yang melakukan mutasi keluar masuk, maka nantinya ada Suplesi Pajak yang dihitung dan dibayarkan di daerah asal, serta hitungan pajak yang dibayarkan di daerah tujuan. Dan kita juga memberikan kemudahan berupa cek fisik bantuan,” terangnya.

Oleh karenanya, Aris mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengurus kendaraan pada program pemutihan ini bisa melakukan secara langsung ke Samsat agar bisa mengerti dan paham alur mekanismenya, serta bisa juga mengakses layanan Samsat untuk memperoleh informasi pemutihan di website https://superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungli atau calo yang tidak bertanggung jawab, kami pastikan di lingkungan kami tidak ada pungli dan calo. Jika memang ada orang yang menawarkan jasa harus lewat biro jasa resmi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Aiptu Yohan Prabowo, selaku Baur Register Samsat Satlantas Polres Tubaba, menerangkan adapun komponen biaya lain yang masih harus dibayarkan masyarakat dalam hal PNBP mencakup Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga :  Baznas Tubaba Kembali Distribusikan Zakat Mal Kepada 202 Mustahik

“Untuk kendaraan roda empat atau enam, biaya BPKB sebesar Rp.375 ribu, STNK Rp.200 ribu, dan TNKB atau Plat Nomor Rp.100 ribu. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp.225 ribu, STNK Rp.100 ribu, dan TNKB Rp.60 ribu. Selain itu, untuk kendaraan yang mau cabut berkas karena mutasi pindah keluar daerah ada bayaran tambahan yang dibayarkan langsung transfer ke Bank, yaitu roda dua Rp.150 ribu dan roda empat sekitar Rp.200 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Jasa Raharja Samsat Tubaba, Budianto, juga menyampaikan bahwa pihak Jasa Raharja memberikan dukungan kepada program pemutihan Gubernur Lampung dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk denda tahun berjalan masih dihitung, dan tunggakan pokok juga tetap harus dibayarkan.

“Untuk SWDKLLJ kendaraan roda dua Rp.35 ribu setahun, dengan denda progresif yaitu triwulan pertama Rp.8 ribu, triwulan kedua Rp.18 ribu, triwulan ketiga Rp.24 ribu, triwulan keempat Rp.32 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil itu tergantung CC, misalnya 1000 CC – 2400 CC itu sekitar Rp.143 ribu, dendanya triwulan pertama Rp.35 ribu, kedua Rp.70 ribu, dan triwulan ketiga serta keempat Rp.100 ribu. Pembayaran asuransi ini penting karena untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan nilai santunan mencapai Rp.50 juta jika meninggal dunia,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!
Masuk Kloter 48, CJH Tubaba Dijadwalkan Berangkat 21 Mei 2025
Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Candra Mukti
Bapperida Tubaba Sinkronisasikan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB