LampungCorner.com,Tubaba– Miliaran Rupiah dana bergulir program Revolving Sapi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga digelapkan oleh 9 Kelompok Tani.
Diketahui, dana tersebut merupakan dana bergulir program Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak Tahun 2013 hingga 2014 silam, senilai Rp.7 Miliar untuk 10 Kelompok Tani. Yang mana berdasarkan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengembalian dana bergulir antara Pemerintah Daerah dengan Kelompok Tani penerima diatur selama tiga termin atau 3 Tahun Anggaran.
Ironisnya, hingga tahun 2025, dana bergulir tersebut masih mengendap di 9 dari 10 Kelompok Tani penerima dengan nominal angka bervariasi yang mana paling tinggi mencapai Rp.645 juta, dari total dana bergulir yang diterima senilai Rp.700 juta per Kelompok Tani tanpa bunga.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tubaba, Nazaruddin, saat dikonfirmasi terkait mengendapnya dana bergulir tersebut, mengaku bahwa pihaknya telah berupaya agar Kelompok Tani penerima dapat menyelesaikan pengembalian dana tersebut kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau upaya kami setiap tahun sudah menyurati para Kelompok Tani, ada yang merespon ada juga yang membiarkan. Namun, sejak tahun 2024 masalah penagihan pengembalian dana bergulir tersebut sudah dialihkan kepada Inspektorat Kabupaten Tubaba,” kata Nazaruddin didampingi Kabid Produksi Peternakan Devita, pada (14/04/2025).
Dirinya merinci, adapun hingga akhir 2024 dana bergulir yang belum diselesaikan para Kelompok Tani penerima yaitu, Kelompok Tani Gembala Makmur Daya Murni senilai Rp.627 juta, Kelompok Tani Makmur Berseri di Kecamatan Tulang Bawang Udik sebesar Rp.520 juta, Kelompok Tani Mahesa Kencana di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.510 juta, Kelompok Tani Sumber Rejeki II di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.374, 7 juta,
Selanjutnya, Kelompok Tani Sumber Rezeki di Kecamatan Tumijajar sebesar Rp.525 juta, Kelompok Tani Tunas Remaja di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.37,3 juta, Kelompok Tani Jaya Tani di Kecamatan Pagar Dewa sebesar Rp.255 juta, Kelompok Tani Harapan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.645 juta, dan Kelompok Tani Ngudi Makmur di Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp.183,1 juta.
“Dari sebanyak 10 Kelompok Tani penerima program kegiatan Revolving Sapi, hanya Kelompok Tani Sido Dadi di Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang yang telah menjalani kewajiban atau sudah lunas sesuai komitmen. Sementara Kelompok Tani lainnya ada yang masih memiliki tanggung jawab pengembalian dari terkecil Rp.37,3 juta hingga terbesar Rp.645 juta,” paparnya.
Berdasar data yang diperoleh media, pada Tahun 2023 sesuai Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dana yang masih mengendap atau sisa kewajiban di 10 Kelompok Tani penerima mencapai Rp.3,9 Miliar. Sementara pada 31 Desember 2024 mengalami pengurangan atau ada penyetoran kewajiban dari Kelompok Tani mencapai Rp.300 juta, sehingga beban kewajiban yang belum lunas tersisa dari 9 Kelompok Tani mencapai Rp.3,6 Miliar.
Menanggapi itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung, menyatakan bahwa kelompok penerima program pengembangan penggemukan sapi potong menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah, dan itu adalah pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut berdasar hasil wawancara BPK RI dengan Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Disnakeswan menunjukkan dana investasi tersebut digunakan Kelompok Tani/Ternak untuk membeli sapi. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terakhir yang dilakukan oleh Disnakeswan diketahui bahwa seluruh Kelompok Tani tersebut sudah tidak lagi memelihara sapi sebagai kegiatan usahanya.
Tugas tim teknis Dinas Pertanian untuk pembinaan dan monitoring, berdasar pemantauan terakhir kelompok masih lancar melakukan pembayaran bagi hasil di tahun 2017, semenjak itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran bagi hasil. Langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menagih adalah negosiasi secara kekeluargaan, salah satunya terdapat penawaran dari tiga Kelompok Tani/Ternak untuk menjual agunan yang ada, namun dari pihak Dinas belum menindaklanjutinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan agunan diketahui bahwa saat ini agunan yang dikuasai dalam bentuk sertifikat tanah, namun belum dibuatkan surat kuasa jual ataupun dipasang hak tanggungan. Tim Teknis Pertanian yang bertugas untuk melakukan monitoring tidak lagi dibentuk sejak Tahun 2020, sehingga proses penagihan dilakukan oleh Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak.
Tercatat hanya satu kelompok tani/ternak yang melakukan pembayaran pokok hutang di Tahun 2022 sebesar Rp.457.665.000,00 ke Kas daerah. Sampai dengan tahun 2022 belum ada upaya dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penanganan atas macetnya pembayaran investasi penggemukan sapi potong.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2017, Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong di Kabupaten setempat.
1) Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan penggemukan sapi potong dilaksanakan oleh Dinas Peternakan yang secara operasional dilaksanakan oleh tim teknis.
2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa sanksi terhadap penerima kegiatan pengembangan penggemukan sapi potong atas penyalahgunaan dan/atau terlambat mengembalikan dana yang diterimanya diatur dalam perjanjian kerjasama.
3) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima pengembangan penggemukan sapi potong yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai perundang-undang yang laku.
Kemudian, Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Penggemukan Sapi Potong Melalui Penggunaan Dana Investasi Non Permanen Kabupaten Tulang Bawang Barat Barat pada huruf E, tanggung renteng kerugian yang menyatakan bahwa, Apabila Berdasarkan Auditoria Oleh Akuntan Publik Atau Lembaga Berkompeten lainnya, Terdapat Kerugian Dalam Usaha Penggemukan Sapi Potong, Maka Kerugian Tersebut Ditanggung Bersama Oleh Pemerintah Daerah dan Kelompok. (Rian)
