LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus tersangka pemilik ganja sekaligus rentenir dan penagih utang bersenjata api (senpi).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan awalnya polisi mendapat informasi ada seorang warga Telukbetung Timur bernama Ali (39) yang memiliki barang haram.
“Ternyata informasi itu betul. Dia kami tangkap, Rabu, 7 September 2022 di kediamannya,” ujar Ino, Rabu (14/9/2022).
Dari tangannya didapat barang bukti airsoft gun hitam, satu pucuk senapan angin laras pendek warna hitam dengan peluru panjang yang sudah dimodifikasi.
Kemudian 45 butir amunisi peluru tajam, enam peluru hampa, 50 butir peluru senapan angin, dan 170 butir peluru gotri untuk airsoft gun.
Polisi juga menemukan dua kilogram ganja yang dikemas dalam 10 bungkus atau 10 paket.
Aparat yang curiga dia memiliki senjata kemudian mengembangkan penyelidikan.
Ternyata, senjata ia pergunakan untuk menakut-nakuti orang karena pekerjaannya adalah rentenir sekaligus penagih utang (debt collector).
“Kami masih melacak siapa yang memberikan senjata api rakitan ini,” katanya.
Ali dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Red









