LAMPNGCORNER.COM, Pesawaran — Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang.
Ketiganya, Khairul Mustaki (18) warga Dusun Sumber Sari Desa Tamansari; Roy Kiswanto (25) dan Panji Kusuma (23), warga Dusun Taman Rejo, Desa Bernung, Gedongtataan.
Polisi menangkap mereka di desanya masing-masing, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, kali pertama ditangkap adalah Khairul.
Dari keterangannya tentang asal sabu, polisi kemudian meringkus Roy dan Panji.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari Roy dan Panji.
Yakni tiga bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram.
Lalu, 1 kotak rokok, 1 hp Samsung J2 dan 1 Hp Vivo, uang tunai Rp500 ribu, dan 1 plastik klip bening.
Sementara dari Khairul disita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 kotak rokok, dan 1 Hp Redmi.
Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Red
