LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, Pemerintah Tiyuh (Desa), instansi pendidikan dan kesehatan, hingga pihak swasta agar tidak melayani permintaan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan pimpinan maupun pegawai Kejari Tubaba melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan singkat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Helian Syach, S.H., M.H., menyusul adanya laporan dugaan penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih penyelesaian perkara.
“Kami menerima laporan adanya oknum yang mengatasnamakan saya, bahkan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba serta pegawai kejaksaan lainnya, dengan tujuan meminta uang untuk penyelesaian perkara,” ujar Ardi kepada media, Rabu (21/01/2026).
Ardi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di Kejari Tubaba dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan disertai pemberitahuan resmi melalui surat hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.
“Tidak ada penyelesaian perkara melalui komunikasi pribadi, telepon, ataupun pesan singkat. Semua proses hukum dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kejari Tubaba telah menyampaikan informasi kewaspadaan kepada sejumlah pihak yang berpotensi menjadi sasaran, antara lain kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan, pemerintahan tiyuh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), serta organisasi perangkat daerah melalui Sekretaris Daerah.
“Kami meminta agar informasi ini diteruskan secara berjenjang supaya tidak ada pihak yang menjadi korban,” kata Ardi.
Kejari Tubaba juga mengajak masyarakat, unsur pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga pihak swasta untuk segera melapor apabila menerima permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kejari Tubaba atau nomor pengaduan 0821-7529-7882.
Diketahui, modus penipuan tersebut sempat menyasar sejumlah ketua kelompok tani penerima program Revolving Sapi yang perkaranya tengah ditangani Kejari Tubaba. Para korban dihubungi melalui nomor 0812-1775-0259 yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan dan menawarkan penghentian penyidikan dengan imbalan uang hingga Rp50 juta.
Salah satu ketua kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat dihubungi oleh pelaku.
“Awalnya diminta Rp50 juta agar perkara selesai, kemudian turun menjadi Rp5 juta. Namun kami tidak menanggapi dan memilih mengabaikannya, sehingga tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (Rian)










