Modus Pepet Korban Rampas Hp, Dua Penjahat Bersenjata Tajam Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tim Opsnal Resmob Polresta bersama Satreskrim Polsek Kedaton mengamankan dua orang tersangka, Doli Harahap (21), warga Cilengsi, Bogor dan Heriadi (30), warga Sepang Jaya, Labuhanratu, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan kedua tersangka diamankan pada Minggu (14/11/2021) di kamar kontrakan di wilayah Rajabasa.

“Pengungkapan berawal dari laporan salah satu korban handphone (Hp)-nya dicuri di wilayah Kedaton,” kata Devi, Selasa (16/11/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 hp, parang, dan celurit yang digunakan keduanya saat beraksi.

Baca Juga :  44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

“Mereka ini mepet korban dan mengambil barang yang mudah, seperti handphone dan dompet,” jelas Devi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah beraksi di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.

Empat TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton, sementara 1 TKP di wilayah Sukarame.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan mengenai kemungkinan ada TKP lain,” lanjut Devi.

Polisi juga masih memburu satu lagi rekan tersangka yang saat ini sudah masuk Dalam Pencarian Orang alias DPO.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Sementara itu, tersangka Doli mengakui perbuatannya. Menurut dia, pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selebihnya, lanjut Doli, digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Sedangkan Heriadi mengakui senjata tajam (sajam) tersebut miliknya. Sajam untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.

Residivis kasus yang sama ini menyatakan melakukan kejahatan karena tidak punya pekerjaan.

“Kita cuma ngambil handphone, setelah dapat langsung kabur. Setelah itu nggak ada lagi yang kami ambil,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Berita Terbaru