Modus Pepet Korban Rampas Hp, Dua Penjahat Bersenjata Tajam Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

Dua tersangka curas yang ditangkap polisi. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tim Opsnal Resmob Polresta bersama Satreskrim Polsek Kedaton mengamankan dua orang tersangka, Doli Harahap (21), warga Cilengsi, Bogor dan Heriadi (30), warga Sepang Jaya, Labuhanratu, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan kedua tersangka diamankan pada Minggu (14/11/2021) di kamar kontrakan di wilayah Rajabasa.

“Pengungkapan berawal dari laporan salah satu korban handphone (Hp)-nya dicuri di wilayah Kedaton,” kata Devi, Selasa (16/11/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 hp, parang, dan celurit yang digunakan keduanya saat beraksi.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

“Mereka ini mepet korban dan mengambil barang yang mudah, seperti handphone dan dompet,” jelas Devi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah beraksi di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.

Empat TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton, sementara 1 TKP di wilayah Sukarame.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan mengenai kemungkinan ada TKP lain,” lanjut Devi.

Polisi juga masih memburu satu lagi rekan tersangka yang saat ini sudah masuk Dalam Pencarian Orang alias DPO.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Sementara itu, tersangka Doli mengakui perbuatannya. Menurut dia, pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selebihnya, lanjut Doli, digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Sedangkan Heriadi mengakui senjata tajam (sajam) tersebut miliknya. Sajam untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.

Residivis kasus yang sama ini menyatakan melakukan kejahatan karena tidak punya pekerjaan.

“Kita cuma ngambil handphone, setelah dapat langsung kabur. Setelah itu nggak ada lagi yang kami ambil,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru