Mudahkan Masyarakat, Desyadi : Saat ini Bayar PBB Dapat Non Tunai

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, LAMPURA – Manfaatkan kecanggihan Teknologi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terus memberikan kemudahan bagi Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah(PAD) Lampura.

Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan lounching pembayaran PBB secara non tunai.
Ada yang melalui kanal pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan salah satunya lagi yang terbaru ini melalui Qlau, Qris dan M-Banking.

“Kita fasilitasi Masyarakat Lampura terutama bagi petugas pemungut PBB. Kita berikan kemudahan Agara pembayaran PBB bisa dilakukan melalui M-Banking.
Kita kerjasama dengan Bank Lampung dan kita fasilitasi mereka di kantor kita. Ini sudah berjalan dalam dua Minggu terakhir,”ucap Hi. Desyadi, Rabu(31/7).

Baca Juga :  Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Kotabumi Ludes Kurang dari Satu Jam

Selain petugas kolektor Pajak Bumi dan Bangunan, pemungut PBB ada juga Masyarakat yang belum memiliki M-Banking bisa mendaftar di kantor Bapenda.
Nantinya Masyarakat akan dibantu Kolektor untuk melakukan proses M-Banking.

“Masyarakat semakin dipermudah lagi. Ini juga kita lakukan agar tidak terjadi kebocoran di lapangan. Sehingga petugas tidak lagi memegang uang tunai, dan dana PBB nya langsung dibayar melalui Transfer bank,”paparnya.

Lanjut Desyadi, pihaknya di akhir bulan Juni lalu baru saja selesai membagikan SPPT PBB.
Saat ini RT-RT sedang melakukan pendistribusian selebaran PBB ke Masyarakat.
Perlu Masyarakat ketahui juga untuk PBB tahun ini memang mengalami kenaikan.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1/2022 itu disebutkan bahwa PBB paling tinggi 0,5 persen dari NJOP. Maka di dalam Peraturan Daerah(Perda) yang sudah ditetapkan oleh DPRD.Dijelaskan untuk Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun.Kemudian Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0, 2.5 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar pertahun.Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3.5 persen untuk NJOP Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar.

Baca Juga :  Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 0,4 persen untuk NJOP Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar.

Dan Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen untuk NJOP diatas Rp 10 Miliar.”PBB ini juga kita gunakan untuk pembangunan daerah, dari Masyarakat untuk Masyarakat kembali,”pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru