LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Rendy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).
Ketiganya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan pengeroyokan nakes Rendy Kurniawan terjadi saat ketiga terdakwa ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, pada 4 Juli 2021 lalu.
“Awalnya mencari ambulans, setelah mendapatkan ambulance terdakwa menanyakan dimana bisa mendapatkan tabung, dijawab oleh petugas ambulans di Puskesmas Kedaton,” ujar Eka.
Kemudian, ketiga terdakwa mendatangi Puskesmas Kedaton pukul 03.45 WIB. Setelah itu, Rendy menjawab bahwa tabung tidak boleh dibawa pulang.
Rendy juga mengingatkan terdakwa Awang untuk memperbaiki masker yang ia gunakan hanya sampai dagu.
Namun, lanjut Jaksa Eka, terdakwa sempat bersikeras dan memberi tahu bahwa salah satu terdakwa yakni Novan Putra Abdillah merupakan seorang anggota Polri dan adik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
“Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet dan memukul korban. Kemudian terdakwa Novan pun merangkul leher korban dan memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Kemudian Awang memukul 3 kali diikuti Diri sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
“Setelah itu korban terpojok di pintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” pungkas Jaksa Eka.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)
Red









