Nama Reihana Disebut dalam Sidang Perdana Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Rendy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan pengeroyokan nakes Rendy Kurniawan terjadi saat ketiga terdakwa ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, pada 4 Juli 2021 lalu.

“Awalnya mencari ambulans, setelah mendapatkan ambulance terdakwa menanyakan dimana bisa mendapatkan tabung, dijawab oleh petugas ambulans di Puskesmas Kedaton,” ujar Eka.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Kemudian, ketiga terdakwa mendatangi Puskesmas Kedaton pukul 03.45 WIB. Setelah itu, Rendy menjawab bahwa tabung tidak boleh dibawa pulang.

Rendy juga mengingatkan terdakwa Awang untuk memperbaiki masker yang ia gunakan hanya sampai dagu.

Namun, lanjut Jaksa Eka, terdakwa sempat bersikeras dan memberi tahu bahwa salah satu terdakwa yakni Novan Putra Abdillah merupakan seorang anggota Polri dan adik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

“Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet dan memukul korban. Kemudian terdakwa Novan pun merangkul leher korban dan memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Kemudian Awang memukul 3 kali diikuti Diri sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

“Setelah itu korban terpojok di pintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” pungkas Jaksa Eka.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

NASIONAL

Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU

Senin, 31 Agu 2026 - 15:06 WIB