Nama Reihana Disebut dalam Sidang Perdana Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Rendy Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya adalah Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan pengeroyokan nakes Rendy Kurniawan terjadi saat ketiga terdakwa ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, pada 4 Juli 2021 lalu.

“Awalnya mencari ambulans, setelah mendapatkan ambulance terdakwa menanyakan dimana bisa mendapatkan tabung, dijawab oleh petugas ambulans di Puskesmas Kedaton,” ujar Eka.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Langkah Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

Kemudian, ketiga terdakwa mendatangi Puskesmas Kedaton pukul 03.45 WIB. Setelah itu, Rendy menjawab bahwa tabung tidak boleh dibawa pulang.

Rendy juga mengingatkan terdakwa Awang untuk memperbaiki masker yang ia gunakan hanya sampai dagu.

Namun, lanjut Jaksa Eka, terdakwa sempat bersikeras dan memberi tahu bahwa salah satu terdakwa yakni Novan Putra Abdillah merupakan seorang anggota Polri dan adik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

“Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet dan memukul korban. Kemudian terdakwa Novan pun merangkul leher korban dan memukul wajah korban sebanyak 5 kali. Kemudian Awang memukul 3 kali diikuti Diri sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kucurkan Rp40,52 Miliar, Fokus Perbaiki Jalan Lampura

“Setelah itu korban terpojok di pintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” pungkas Jaksa Eka.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung
Hadiri Rapat Luar Biasa Senat Fakultas, IKA Perta Unila Dorong Alumni Jadi Penggerak Pertanian
Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu
BPKAD Pringsewu Raih Penghargaan Kemenkeu RI, Pengelolaan Terbaik Aset dan Keuangan Daerah
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:04 WIB

Terima Kunjungan Persatuan Dokter Paru Indonesia, Wagub Jihan Komitmen Percepat Eliminasi TBC di Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 20:40 WIB

Hadiri Rapat Luar Biasa Senat Fakultas, IKA Perta Unila Dorong Alumni Jadi Penggerak Pertanian

Kamis, 23 April 2026 - 20:34 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

Kamis, 23 April 2026 - 17:36 WIB

Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

Berita Terbaru