Home / LAMPUNG TIMUR

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

No Debat! Gelar Hajatan Saat Lamtim Zona Merah Dibubarkan, Kapolsek: Akan Berhadapan dengan Hukum

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Entah harus dengan cara apalagi masyarakat bisa diingatkan untuk tidak dulu mengadakan acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Seperti salah satunya hajatan resepsi pernikahan atau khitanan.

Masih banyak saja masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut. Padahal sudah banyak contohnya tim satgas setempat membubarkan acara hajatan, dengan menyita alat-alat hiburan, bahkan ada tuan rumahnya yang dijadikan tersangka.

Terbaru, Camat Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim) Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampungudik Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429/Lamtim membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, kecamatan setempat.

Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lamtim dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, sudah tidak diperbolehkan adanya kegiatan hajatan.

“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” tegasnya pada Rabu (14/7/2021) di lokasi hajatan.

Sementara itu, Iptu Eko Budiarto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelas Eko. (*)

Red

Share :

378 views

Baca Juga

LAMPUNG TIMUR

Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong

LAMPUNG TIMUR

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Kejari-Polres Lamtim Bahas Penjualan Lahan Negara Rp1,4 M

LAMPUNG TIMUR

Program DD 2022, Pemdes Banjaragung Bangun Dua Insfrastruktur dan Salurkan BLT

LAMPUNG TIMUR

Ini Pesan Bupati Lamtim pada Sosialisasi yang Digelar di Desa Margasari

LAMPUNG TIMUR

Kejaksaan Negeri Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kepala Sekolah SD se-Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR

Cuaca Ekstrem, DKPHP Lamtim Pastikan tidak ada Gagal Panen

LAMPUNG TIMUR

Wabup Lamtim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyampaian LPPA

LAMPUNG TIMUR

Nelayan Labuhan Ratu Menjerit, Sulit Dapat Solar