No Debat! Gelar Hajatan Saat Lamtim Zona Merah Dibubarkan, Kapolsek: Akan Berhadapan dengan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Entah harus dengan cara apalagi masyarakat bisa diingatkan untuk tidak dulu mengadakan acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Seperti salah satunya hajatan resepsi pernikahan atau khitanan.

Masih banyak saja masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut. Padahal sudah banyak contohnya tim satgas setempat membubarkan acara hajatan, dengan menyita alat-alat hiburan, bahkan ada tuan rumahnya yang dijadikan tersangka.

Terbaru, Camat Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim) Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampungudik Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429/Lamtim membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, kecamatan setempat.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-61, Wabup Lampung Timur Serahkan Mobil Pusling untuk Dua Kecamatan

Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lamtim dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, sudah tidak diperbolehkan adanya kegiatan hajatan.

“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” tegasnya pada Rabu (14/7/2021) di lokasi hajatan.

Baca Juga :  Antusias Warga Membludak, Dukcapil Lampung Timur Layani Ratusan Dokumen di Acara HUT Desa

Sementara itu, Iptu Eko Budiarto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelas Eko. (*)

Red

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Lima Kapolsek
Bupati Lampung Timur Lantik 18 Pejabat Baru, Ini Daftar Nama-Namanya!
Bupati Ela Kukuhkan FPRB Lampung Timur 2025–2028, Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana
Musda IV Golkar Lampung Timur, Momentum Evaluasi dan Konsolidasi Kader
Wastra Nusantara Berpadu Sejarah, Fashion Show Pugung Raharjo Siap Dongkrak Pariwisata Lampung Timur
Fahri Mantapkan Langkah Maju sebagai Calon Ketum KONI Lampung Timur
Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Azwar Hadi Serahkan Bantuan Alsintan ke Puluhan Kelompok Tani
Gaungkan Semangat Antikorupsi, Kejari Lampung Timur Bagikan Stiker
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:39 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Lima Kapolsek

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Bupati Lampung Timur Lantik 18 Pejabat Baru, Ini Daftar Nama-Namanya!

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:30 WIB

Bupati Ela Kukuhkan FPRB Lampung Timur 2025–2028, Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:13 WIB

Musda IV Golkar Lampung Timur, Momentum Evaluasi dan Konsolidasi Kader

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:27 WIB

Wastra Nusantara Berpadu Sejarah, Fashion Show Pugung Raharjo Siap Dongkrak Pariwisata Lampung Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi anak berangkat sekolah. Sumber: freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat

Senin, 12 Jan 2026 - 23:48 WIB