No Debat! Gelar Hajatan Saat Lamtim Zona Merah Dibubarkan, Kapolsek: Akan Berhadapan dengan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Entah harus dengan cara apalagi masyarakat bisa diingatkan untuk tidak dulu mengadakan acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Seperti salah satunya hajatan resepsi pernikahan atau khitanan.

Masih banyak saja masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut. Padahal sudah banyak contohnya tim satgas setempat membubarkan acara hajatan, dengan menyita alat-alat hiburan, bahkan ada tuan rumahnya yang dijadikan tersangka.

Terbaru, Camat Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim) Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampungudik Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429/Lamtim membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, kecamatan setempat.

Baca Juga :  Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lamtim dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, sudah tidak diperbolehkan adanya kegiatan hajatan.

“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” tegasnya pada Rabu (14/7/2021) di lokasi hajatan.

Baca Juga :  159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Sementara itu, Iptu Eko Budiarto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelas Eko. (*)

Red

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB