Home / LAMPUNG TIMUR

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

No Debat! Gelar Hajatan Saat Lamtim Zona Merah Dibubarkan, Kapolsek: Akan Berhadapan dengan Hukum

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

Tim Satgas Kecamatan Sekampungudik, Lamtim saat membubarkan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, Rabu (14/7/2021). FOTO: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Entah harus dengan cara apalagi masyarakat bisa diingatkan untuk tidak dulu mengadakan acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Seperti salah satunya hajatan resepsi pernikahan atau khitanan.

Masih banyak saja masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut. Padahal sudah banyak contohnya tim satgas setempat membubarkan acara hajatan, dengan menyita alat-alat hiburan, bahkan ada tuan rumahnya yang dijadikan tersangka.

Terbaru, Camat Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim) Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampungudik Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429/Lamtim membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, kecamatan setempat.

Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lamtim dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, sudah tidak diperbolehkan adanya kegiatan hajatan.

“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” tegasnya pada Rabu (14/7/2021) di lokasi hajatan.

Sementara itu, Iptu Eko Budiarto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelas Eko. (*)

Red

Share :

408 views

Baca Juga

HUKUM

Biadab! Bocah 9 Tahun Dititipkan malah Dicabuli Kakek, Paman Sampai Tetangga Bejat Ini

HUKUM

Dituduh Menipu, Ani Mustika Laporkan Akun FB yang Sebar Foto dan Data Pribadinya ke Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR

Bupati Lampung Timur Buka Festival 1000 Obor dan Takbir Keliling

LAMPUNG TIMUR

DPRD Lamtim Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

LAMPUNG TIMUR

Sejarah! Sejak Berdiri 1999, PWI Lamtim Akhirnya Gelar UKW Perdana

LAMPUNG TIMUR

Pastikan Kelancaran Perayaan Natal, Dawam Kunjungi GKSBS

LAMPUNG TIMUR

Dugaan Pencemaran Limbah di Lamtim, Polisi akan Bentuk Tim Khusus

LAMPUNG TIMUR

Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo membuka Forum Konsultasi Publik (RKPD) Tahun 2023