LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Entah harus dengan cara apalagi masyarakat bisa diingatkan untuk tidak dulu mengadakan acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Seperti salah satunya hajatan resepsi pernikahan atau khitanan.
Masih banyak saja masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut. Padahal sudah banyak contohnya tim satgas setempat membubarkan acara hajatan, dengan menyita alat-alat hiburan, bahkan ada tuan rumahnya yang dijadikan tersangka.
Terbaru, Camat Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim) Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampungudik Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429/Lamtim membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan di Desa Bauh Gunungsari, kecamatan setempat.
Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lamtim dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya, terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, sudah tidak diperbolehkan adanya kegiatan hajatan.
“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” tegasnya pada Rabu (14/7/2021) di lokasi hajatan.
Sementara itu, Iptu Eko Budiarto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelas Eko. (*)
Red