Home / HUKUM / TANGGAMUS

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:06 WIB

Organ Tunggal Bawa Petaka, Kapolsek Dicopot hingga Delapan Warga Jadi Tersangka

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusOrgan tunggal di Pekon atau Desa Karangagung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (15/5/2021) lalu, berbuntut panjang.

Selain pencopotan Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo, delapan warga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/5/2021).

Polres Tanggamus menetapkan delapan  tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah empat kru organ tunggal Sila Music, yakni Wahyu Agung Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24) dan Yuda Bagaskara (23). Ketiganya adalah warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Empat tersangka lainnya merupakan warga desa setempat, yakni Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), dan Ario Pratama (25).

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat gelar perkara di mapolres, Senin (17/5/2021), mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari tiga paket kecil berisi 0,4 gram sabu-sabu.

“Kemudian pipa kaca bekas pakai, dua alat hisap sabu, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, ponsel dan hasil tes urine positif narkoba,” ujar Oni seperti dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com) Senin (17/5/2021).

Menurut Oni, para tersangka ternyata mendapatkan sabu tersebut dari penyuplai yang berbeda.

“Para tersangka kru organ tunggal mengaku menggunakan sabu di sebuah gubuk sebelum manggung dan mendapat suplai dari J, D, dan S,” terangnya.

Sementara Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi mendapatkan sabu dari F dan SY. Kelima penyuplai sabu yang sudah diketahui identitasnya itu menurut Oni sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegas Oni.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Saat pembubaran, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 sempat mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara.

Petugas pun berhasil menangkap 23 orang dalam peristiwa tersebut. (*)

Red

Share :

358 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif, KPK Periksa 11 Saksi Mulai dari Dekan Hingga Dosen

BANDAR LAMPUNG

Titip 3 Mahasiswa, Ketua Senat Unila Nonaktif M. Basri Dapat Jatah Pribadi Rp150 Juta

BANDAR LAMPUNG

Menyamar Jadi Petugas PLN, Residivis Narkoba Ditangkap karena Mencuri

TANGGAMUS

Terharu, Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati

BANDAR LAMPUNG

Rumah hingga Graha Mandala Milik Mantan Bupati Lampura Disita KPK

BANDAR LAMPUNG

Minta Rp250 Juta, Budi Sutomo Ancam Tidak Luluskan Mahasiswa Kedokteran Unila
Foto: Istimewa

HUKUM

Polres Pringsewu Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba

TANGGAMUS

Kapolres Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Kepada Seluruh Insan Pers