Organ Tunggal Bawa Petaka, Kapolsek Dicopot hingga Delapan Warga Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusOrgan tunggal di Pekon atau Desa Karangagung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (15/5/2021) lalu, berbuntut panjang.

Selain pencopotan Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo, delapan warga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/5/2021).

Polres Tanggamus menetapkan delapan  tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah empat kru organ tunggal Sila Music, yakni Wahyu Agung Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24) dan Yuda Bagaskara (23). Ketiganya adalah warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Empat tersangka lainnya merupakan warga desa setempat, yakni Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), dan Ario Pratama (25).

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat gelar perkara di mapolres, Senin (17/5/2021), mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari tiga paket kecil berisi 0,4 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

“Kemudian pipa kaca bekas pakai, dua alat hisap sabu, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, ponsel dan hasil tes urine positif narkoba,” ujar Oni seperti dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com) Senin (17/5/2021).

Menurut Oni, para tersangka ternyata mendapatkan sabu tersebut dari penyuplai yang berbeda.

“Para tersangka kru organ tunggal mengaku menggunakan sabu di sebuah gubuk sebelum manggung dan mendapat suplai dari J, D, dan S,” terangnya.

Sementara Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi mendapatkan sabu dari F dan SY. Kelima penyuplai sabu yang sudah diketahui identitasnya itu menurut Oni sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

Baca Juga :  Tuntut Kenaikan Harga, Ribuan Petani Singkong Ancam Tutup Pabrik Tapioka

“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegas Oni.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Saat pembubaran, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 sempat mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara.

Petugas pun berhasil menangkap 23 orang dalam peristiwa tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan
Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Kecanduan Judi Online, Petugas SPBU Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Jumat, 14 Feb 2025 - 19:48 WIB