Organ Tunggal Bawa Petaka, Kapolsek Dicopot hingga Delapan Warga Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusOrgan tunggal di Pekon atau Desa Karangagung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (15/5/2021) lalu, berbuntut panjang.

Selain pencopotan Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo, delapan warga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/5/2021).

Polres Tanggamus menetapkan delapan  tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah empat kru organ tunggal Sila Music, yakni Wahyu Agung Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24) dan Yuda Bagaskara (23). Ketiganya adalah warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Empat tersangka lainnya merupakan warga desa setempat, yakni Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), dan Ario Pratama (25).

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat gelar perkara di mapolres, Senin (17/5/2021), mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari tiga paket kecil berisi 0,4 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

“Kemudian pipa kaca bekas pakai, dua alat hisap sabu, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, ponsel dan hasil tes urine positif narkoba,” ujar Oni seperti dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com) Senin (17/5/2021).

Menurut Oni, para tersangka ternyata mendapatkan sabu tersebut dari penyuplai yang berbeda.

“Para tersangka kru organ tunggal mengaku menggunakan sabu di sebuah gubuk sebelum manggung dan mendapat suplai dari J, D, dan S,” terangnya.

Sementara Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi mendapatkan sabu dari F dan SY. Kelima penyuplai sabu yang sudah diketahui identitasnya itu menurut Oni sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegas Oni.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Saat pembubaran, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 sempat mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara.

Petugas pun berhasil menangkap 23 orang dalam peristiwa tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB