LAMPUNGCORNER, Tulangbawang Barat – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tahun 2021 Anjlok, dipastikan tidak tercapai.
Hal tersebut disampaikan Kepala (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Tubaba, Arya, didampingi Sekretaris Ainuddin Salam, saat dikonfirmasi lampungcorner Senin (20/12/2021).
Menurutnya tahun 2021 setelah Perubahan lalu, target PAD Kabupaten Tubaba sebesar Rp.20.797.130.000 yang terdiri dari Pajak Daerah Rp.19.098.500.000, dan Retribusi Daerah Rp.698.630.000
“Berdasar catatan hingga 14 Desember ini, pencapaian target PAD secara keseluruhan kita baru sebesar Rp.16.690.973.699,65 atau baru 80,26 persen. Dan jika melihat situasi kondisi kemungkinan besar tidak akan mencapai target.” Katanya.
Dirinya menerangkan secara rinci, untuk PAD Kabupaten Tubaba tahun ini yakni, Pajak Hotel target Rp.23.000.000 telah tercapai Rp.56.622.795 atau 246,19 persen.
Pajak Restoran target Rp.800.000.000 tercapai 658.855.301,89 atau 82,36 persen. Pajak Hiburan target Rp.15.500.000 tercapai Rp.1.606.090 atau hanya 10,36 persen.
“Pajak Reklame target Rp.195.000.000. tercapai Rp.212.123.020 atau 108,78 persen.
Pajak Penerangan Jalan target Rp.9.250.000.000 tercapai Rp.9.268.527.818. atau 100,20 persen.” Terangnya.
Lanjut dia, Pajak Parkir target Rp.75.000.000 tercapai Rp.83.789.000 atau 111,72 persen. Pajak Air Bawah Tanah target Rp.140.000.000 tercapai Rp.105.610.722,76 atau 75,44 persen.
Pajak Bumi dan Bagunan P-2 Bumi Rp.8.000.000.000 tercapai Rp.4.500.881.021 atau 56,26 persen. Pajak BPHTB Rp.600.000.000 tercapai Rp.382.949.492 atau 63,82 persen.
“Adapun untuk hasil Retribusi, yakni Retribusi Jasa Umum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan target Rp.237.130.000 tercapai Rp.224.560.000 atau 94,70 persen.” Tuturnya.
Kemudian, Dinas Perhubungan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Rp.150.000.000 tercapai 123.830.000 atau 82,55 persen. Dinas Koperindag Retribusi Pelayanan Pasar Rp.225.000.000 tercapai Rp.339.900.000 atau 151,07 persen. Dinas Kominfo Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Rp.144.000.000 tercapai Rp.164.271.900 atau 114,08 persen.
Sementara Retribusi Jasa Usaha, yaitu dari Dinas PUPR Retribusi Alat Berat Rp.50.000.0000 tercapai Rp.50.080.000 atau 100,16 persen. Dinas Koperindag Retribusi Sewa Toko Rp.275.000.000 tercapai Rp.320.100.000 atau 116,40 persen. Dinas Perhubungan Retribusi Terminal Rp.7.500.000 tercapai Rp.6.374.000 atau 84,99 persen. Dinas Porapar Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga Rp.10.000.000 tidak tercapai sama sekali atau 0 persen.
“Dan terakhir Retribusi Perizinan Tertentu yaitu dari Dinas PMPPTSP Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rp.600.000.000 tetapi hanya tercapai Rp.190.892.539 atau 31,82 persen karena adanya penyesuaian UU Cipta Kerja.” Ujarnya.
Menurutnya, penyumbang PAD paling besar berasal dari Pajak Bumi Bangunan P-2 dan Penerangan Jalan, sementara Retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan tetapi terhenti akibat penyesuaian UU Cipta Kerja.
“Untuk Pajak Bumi Bangunan P-2 tersebut kita optimis dapat tercapai di akhir tahun, karena kebiasaan masyarakat Tiyuh membayar di akhir. Sementara PAD yang lainnya kemungkinan berdasarkan laporan sudah tidak ada penambahan lagi, yang artinya secara keseluruhan target PAD Tubaba tahun ini tidak tercapai karena latar belakang masih terdampak Pandemi Covid 19, terutama seperti tempat Hiburan, Restoran, dan Rekreasi Olahraga. Untuk itu, tahun 2022 kita akan melakukan upaya evaluasi dan berharap target PAD dapat tercapai.” Imbuhnya. (drn).
