Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang. Foto: Dok. Al Zaytun

Panji Gumilang. Foto: Dok. Al Zaytun

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada. Hal ini berdasarkan gelar perkara oleh penyidik.

Penyidik yang melakukan gelar perkara yakni, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan satudara PG jadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Geger Penipuan Asmara dari Dalam Rutan Kotabumi, 1.200 Korban dan 156 HP Disita

Penetapan tersangka Panji Gumilang ini terkait dugaan penistaan agama, dimana ia diperiksa mulai pukul 15.00 WIB. Penyidik memberikan hak kepada yang bersangkutan seperti beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.

Kemudian, usai adanya koreksi, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga :  14 SPPG Dinyatakan Berhenti Operasional, Ini Jawaban Koordinator BGN Lampura!

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Termasuk mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru