LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada. Hal ini berdasarkan gelar perkara oleh penyidik.
Penyidik yang melakukan gelar perkara yakni, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan satudara PG jadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka Panji Gumilang ini terkait dugaan penistaan agama, dimana ia diperiksa mulai pukul 15.00 WIB. Penyidik memberikan hak kepada yang bersangkutan seperti beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.
Kemudian, usai adanya koreksi, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” tuturnya.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Termasuk mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)
Red









