Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang. Foto: Dok. Al Zaytun

Panji Gumilang. Foto: Dok. Al Zaytun

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada. Hal ini berdasarkan gelar perkara oleh penyidik.

Penyidik yang melakukan gelar perkara yakni, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan satudara PG jadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Penetapan tersangka Panji Gumilang ini terkait dugaan penistaan agama, dimana ia diperiksa mulai pukul 15.00 WIB. Penyidik memberikan hak kepada yang bersangkutan seperti beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.

Kemudian, usai adanya koreksi, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga :  Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Termasuk mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)

Red

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki.

BREAKING NEWS

Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

Senin, 4 Mei 2026 - 08:14 WIB