LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Pemasangan baru Kilowatt Hour (KWH) listrik bersubsidi oleh petugas PLN di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dinilai tidak sesuai Standart Operational Prosedure (SOP).
Pasalnya, dalam pemasangan baru KWH bersubsidi di pekon tersebut, tidak dilengkapi dengan Kabel Grounding yang merupakan salah satu Persyaratan dari PUIL, Sehingga tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011, dan tidak sesuai dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Dari pantauan media Lampungcorner.com dilokasi, seluruh rumah warga yang terpasang KWH meter di Pekon Bulukarto, baik yang lama maupun yang baru terpasang 90% tidak dilengkapi dengan pemasangan Kabel Grounding, dan ini berpotensi mendatangkan bahaya bagi konsumen.
Hal tersebut menyalahi Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia, mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (Puil 2011). Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd 1:2013, mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (Puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib.
Bardan Topan, salah satu warga Pekon Bulukarto mengatakan bahwa tidak mengetahui tentang bahayanya aliran listrik dirumah, yang tidak terpasang Kabel Grounding.
“Kami tidak tau pak, kalau KWH Meter yang tidak dipasang kabel ground itu berbahaya bagi kami. Karena tidak pernah ada informasi dan sosialisasi terkait hal itu,” ucapnya.
Sementara itu, Rudiyanto selaku Kadus I Pekon Bulukarto mengatakan, warga sangat antusias ketika berawal adanya petugas dari PLN yang menawarkan untuk pemasangan listrik bersubsidi beberapa waktu yang lalu.
“Warga saya kumpulkan di Balai Pekon terkait informasi itu. Dan mereka antuisias dengan adanya program ini. Lalu kami lakukan pendataan ke warga yang berminat. Tapi, kami tidak diberi informasi terkait standar operasional pemasangan KWH dan aliran listrik ini,” jelasnya.
Saat disinggung biaya pasang baru KWH meter, Rudiyanto menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah ditentukan oleh pihak pihak PLN.
“Untuk biaya pasang baru KWH meter bersubsidi dikenakan biaya Rp1,1 juta. Dan jumlah warga yang mendaftar sebanyak 70 KK di Pekon Bulukarto ini,” ungkapnya.
Huda, selaku manager PLN Rayon Pringsewu saat dikonfirmasi Lampungcorner.com, Selasa (15/3/22) mengatakan, bahwa pemasangan KWH itu harus sesuai dg SOP dan harus patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Harusnya Pelaksana (red-Biro Instalasi) mematuhi peraturan tersebut dan melaksanakan SOP sesuai dengan sertifikat SLO nya, nanti akan kami lakukan verifikasi dan penertiban, jika terbukti maka akan kami blaklist.” tegasnya.
(Wahyu Giri)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















