Pedagang Pasar Panaragan Jaya di Data, E-Retribusi Ditargetkan Berlaku Maret

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Koordinasi Dinas Koperindag Tubaba Bersama Terkait Pendataan Ulang Pedagang Pasar

Foto : Rapat Koordinasi Dinas Koperindag Tubaba Bersama Terkait Pendataan Ulang Pedagang Pasar

LampungCorner.com,Tubaba— Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) akan melakukan pendataan ulang pedagang Pasar Panaragan Jaya tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan pasar sekaligus persiapan penerapan sistem e-retribusi yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Maret 2026.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Dinas Koperindag Tubaba, Senin (26/01/2026). Rapat dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan dihadiri Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bapenda, Plt Kasat Pol PP, serta Kabag Hukum.

Kepala Dinas Koperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan pendataan pedagang penting untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan tertib dan berbasis data yang akurat.

“Pendataan pedagang Pasar Panaragan Jaya akan segera dilakukan dengan tempat yang sudah disiapkan. Ini menjadi dasar penataan pasar dan penerapan kebijakan ke depan,” ujar Achmad Nazaruddin saat dikonfirmasi media.

Ia menegaskan, status kepemilikan lahan Pasar Panaragan Jaya kini telah jelas secara hukum. Tanah pasar tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan telah bersertifikat.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa penerapan e-retribusi pasar harus mulai berjalan pada awal Maret 2026. Mekanisme pemungutan retribusi akan dilakukan dengan sistem setoran maksimal 1×24 jam melalui rekening operasional penerimaan Dinas Koperindag.

“Penerapan e-retribusi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mempermudah proses pembayaran retribusi bagi pedagang,” jelasnya.

Pendataan pedagang Pasar Panaragan Jaya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) dan akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Koperindag, Satpol PP, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan.

“Tidak hanya Pasar Panaragan Jaya, Pasar-pasar lain juga kita rencanakan akan dilakukan pendataan ulang, sehingga kita memiliki data yang valid setiap tahunnya tentang pedagang pasar sekaligus acuan dalam menetapkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru