LampungCorner.com,Tubaba— Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) akan melakukan pendataan ulang pedagang Pasar Panaragan Jaya tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan pasar sekaligus persiapan penerapan sistem e-retribusi yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Maret 2026.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Dinas Koperindag Tubaba, Senin (26/01/2026). Rapat dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan dihadiri Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bapenda, Plt Kasat Pol PP, serta Kabag Hukum.
Kepala Dinas Koperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan pendataan pedagang penting untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan tertib dan berbasis data yang akurat.
“Pendataan pedagang Pasar Panaragan Jaya akan segera dilakukan dengan tempat yang sudah disiapkan. Ini menjadi dasar penataan pasar dan penerapan kebijakan ke depan,” ujar Achmad Nazaruddin saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan, status kepemilikan lahan Pasar Panaragan Jaya kini telah jelas secara hukum. Tanah pasar tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan telah bersertifikat.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa penerapan e-retribusi pasar harus mulai berjalan pada awal Maret 2026. Mekanisme pemungutan retribusi akan dilakukan dengan sistem setoran maksimal 1×24 jam melalui rekening operasional penerimaan Dinas Koperindag.
“Penerapan e-retribusi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mempermudah proses pembayaran retribusi bagi pedagang,” jelasnya.
Pendataan pedagang Pasar Panaragan Jaya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) dan akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Koperindag, Satpol PP, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan.
“Tidak hanya Pasar Panaragan Jaya, Pasar-pasar lain juga kita rencanakan akan dilakukan pendataan ulang, sehingga kita memiliki data yang valid setiap tahunnya tentang pedagang pasar sekaligus acuan dalam menetapkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Rian)
















