Pelayanan Publik Tak Boleh Libur, Ini Penegasan MenPANRB!

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelayanan publik. Foto tangkapan layar situs prometric-jp.com

Ilustrasi pelayanan publik. Foto tangkapan layar situs prometric-jp.com

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal meski berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Kepastian ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjaga keberlangsungan layanan publik yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan penting lainnya dan termasuk yang ramah bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB mengimbau para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memastikan kesiapan sumber daya serta pengaturan kerja yang proporsional selama periode libur berlangsung.

Baca Juga :  Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Pengaturan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing unit pelayanan. Kendati demikian, pemberian cuti tetap mengedepankan toleransi dan prioritas bagi ASN yang merayakan hari besar keagamaan.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam layanan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain aspek layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Setiap instansi diminta aktif menyosialisasikan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) serta mendorong masyarakat untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Upaya ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan media digital dan penyediaan QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan publik.

Baca Juga :  Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah

MenPANRB turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya jika terjadi perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, cepat, dan tepat waktu agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam rangka menjaga integritas birokrasi, seluruh ASN diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta memastikan fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Surat edaran ini juga mengamanatkan pengawasan pelaksanaan secara berjenjang, disertai arahan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

MenPANRB menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk masa libur dan situasi kedaruratan, pemerintah tetap berkewajiban menjamin kualitas pelayanan publik demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi
Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru
Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?
Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35 WIB

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB