Pelayanan Publik Tak Boleh Libur, Ini Penegasan MenPANRB!

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelayanan publik. Foto tangkapan layar situs prometric-jp.com

Ilustrasi pelayanan publik. Foto tangkapan layar situs prometric-jp.com

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal meski berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Kepastian ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjaga keberlangsungan layanan publik yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.

Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan penting lainnya dan termasuk yang ramah bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB mengimbau para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memastikan kesiapan sumber daya serta pengaturan kerja yang proporsional selama periode libur berlangsung.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba "Cawo Bubalah Lampung" Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Pengaturan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing unit pelayanan. Kendati demikian, pemberian cuti tetap mengedepankan toleransi dan prioritas bagi ASN yang merayakan hari besar keagamaan.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam layanan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain aspek layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Setiap instansi diminta aktif menyosialisasikan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) serta mendorong masyarakat untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Upaya ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan media digital dan penyediaan QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan publik.

Baca Juga :  BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

MenPANRB turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya jika terjadi perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, cepat, dan tepat waktu agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam rangka menjaga integritas birokrasi, seluruh ASN diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta memastikan fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Surat edaran ini juga mengamanatkan pengawasan pelaksanaan secara berjenjang, disertai arahan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

MenPANRB menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk masa libur dan situasi kedaruratan, pemerintah tetap berkewajiban menjamin kualitas pelayanan publik demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:25 WIB

JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Meski Visa Turun, PNBP Imigrasi Justru Naik Jadi Rp2,82 Triliun

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:59 WIB