Pemkab Tubaba Panggil Perusahaan Pengolah Kayu Terkait Dugaan Usaha Tanpa Izin Lengkap

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanggilan terhadap PT.Gajahmada Kayu Perkasa

Pemanggilan terhadap PT.Gajahmada Kayu Perkasa

LampungCorner.com,Tubaba— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan kegiatan usaha tanpa izin lengkap yang dilakukan oleh perusahaan pengolah kayu PT.Gajahmada Kayu Perkasa (GMKP/GKP) di Kecamatan Pagar Dewa.

Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten telah melayangkan surat pemanggilan resmi dengan Nomor 800/336/11.17/TUBABA/2025 kepada pimpinan PT GMKP/GKP, Camat Pagar Dewa, dan Kepala Tiyuh (Desa) Cahyou Randu.

Surat tersebut berisi undangan untuk klarifikasi terkait kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar perusahaan.

Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan bahwa instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga turut diundang untuk menghadiri rapat klarifikasi tersebut, yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB. Di ruang rapat DPMPTSP Tubaba.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

“Surat pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan informasi di lapangan, di mana ditemukan indikasi kegiatan operasional perusahaan tanpa kelengkapan perizinan berusaha dan perizinan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Ahmad Hariyanto, kepada media, Rabu (12/11/2025).

Ahmad Hariyanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penegakan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Tubaba.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Setelah proses klarifikasi besok, baru akan kita ambil langkah-langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Taufik Hidayat, selaku perwakilan dan orang kepercayaan pemilik PT GMKP/GKP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkab Tubaba.

“Iya, suratnya sudah kami terima. Rapatnya besok, kami siap hadir dan memberikan klarifikasi,” pungkasnya.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memastikan setiap kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki izin lengkap, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan tanpa pengawasan. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru