Pemkab Tubaba Segera Bagikan SK 255 PPPK Tahap 1

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Feri Yanto Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN

Feri Yanto Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN

LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, segera membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 255 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 formasi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, saat dikonfirmasi media, di ruang kerjanya, Rabu (04/06/2025).

“Alhamdulillah untuk proses seleksi atau rekrutmen PPPK Kabupaten Tubaba baik tahap 1 dan 2 sudah dilakukan semua. Untuk formasi PPPK tahap 1 yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi kuota yaitu 255 orang, dan saat ini sudah hampir selesai proses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK nya,” ujar Feri.

Baca Juga :  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Menurutnya, dalam waktu dekat Pemkab Tubaba akan melakukan penandatanganan kerja terlebih dahulu kepada 255 PPPK tersebut, dan maksimal sebelum Oktober 2025 SK telah diberikan.

“Seperti diketahui, total formasi atau kuota PPPK Tubaba Tahun 2024 adalah 263 orang yang terdiri dari Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru. Sehingga dengan telah terpenuhinya kuota 255 pada tahap 1, maka sisanya 8 orang PPPK akan diambil dari hasil seleksi PPPK tahap 2 lalu yang akan segera diumumkan pada akhir Juni 2025 ini atau setelah Idul Adha 1446 Hijriah,” jelasnya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Feri menerangkan, adapun untuk proses NIP dan SK PPPK tahap 2 dan PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK yang sudah menerima SK, nantinya akan langsung melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, karena PPPK ini adalah ASN yang juga memiliki gaji dan tunjangan seperti PNS, hanya saja PPPK tidak ada uang pensiunan. Sementara untuk pengadaan PPPK Tahun 2025, belum ada lagi informasi dari pusat,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 842 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru