Pemprov Lampung Bersama Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Restoratif

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.

Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Kerja sama ini turut melibatkan BNN Provinsi Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung.

Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, dan Kemenag kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menegaskan bahwa UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  TPA SPMB di SMA Negeri 3 Kotabumi Diwarnai Error Sistem, Peserta Menangis

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak boleh sekadar seremoni.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyebut penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026.

Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” katanya.

Asep mengapresiasi kolaborasi yang melibatkan BNN dan Kemenag serta menyebut Lampung sebagai daerah yang melakukan inovasi lebih awal dalam model kerja sama lintas sektor.

Baca Juga :  Lahir di Lampura, Mayjen TNI Kristomei Sianturi Diangkon Muakhi oleh Ansyori Sabak

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.

“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya mewujudkan masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru