Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.
Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).
Kerja sama ini turut melibatkan BNN Provinsi Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung.
Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, dan Kemenag kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menegaskan bahwa UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak boleh sekadar seremoni.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyebut penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026.
Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” katanya.
Asep mengapresiasi kolaborasi yang melibatkan BNN dan Kemenag serta menyebut Lampung sebagai daerah yang melakukan inovasi lebih awal dalam model kerja sama lintas sektor.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.
“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya mewujudkan masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)















