Pencuri dan Pembeli Mesin Penggilingan Padi Diringkus Polsek Natar

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri mesin penggilingan padi, diamankan Unit Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

Tersangka pencuri mesin penggilingan padi, diamankan Unit Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Unit Opsnal Polsek Natar, berhasil menangkap pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya Suhaili (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan Supriyatno (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan InJourney Airports Dibangun, Perkuat Promosi Pariwisata dan UMKM Lampung Selatan melalui Bandara Radin Inten II

Suhaili ditangkap di rumah kontrakan yang ada di  Desa Kalisari, Kecamatan Natar. Selanjutnya Supriyatno ditangkap berdasarkan pengakuan Suhaili.

“Kedua tersangka dtangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapoksek, Selasa (25/7/2023).

Awalnya, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka Suhaili membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada Supriyatno,” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

“Untuk tersangka Suhaili,  dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan Supriyatno dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico. (*)

red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:19 WIB