Pencuri Motor asal Menggala Dilubangi Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menembak betis kaki kanan tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi terpaksa melepas timah panas lantaran Rendi (34), warga Ujunggunung, Menggala, itu mencoba lari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor.

Pertama, Yamaha Mio J nopol BE 4579 IE warna merah milik Dewa Ketut Sandy Portina (36).

Sepeda motor wiraswasta asal Kelurahan Ujunggunung Ilir, Menggala, ini dicuri saat diparkir di halaman rumah pada Mei lalu.

Baca Juga :  Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Kedua, sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tersangka dibekuk Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Ujunggunung.

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena menerangkan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou,” terang kapolsek, Minggu (12/9/2031).

Korban kemudian memasukkan barang dagangan ke ruko di depan rumahnya.

Baca Juga :  Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

“Saat ke luar dari ruko sepeda motornya telah hilang,” jelas kapolsek.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Ia baru melapor ke Polsek Menggala pada Sabtu (21/8/2021) siang.

Berbekal laporan, polisi bergerak memburu pelaku. Akhirnya, diketahui keberadaan salah satu tersangka.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Tuba dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam 7 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Menkomdigi Tegaskan Tak Batasi Informasi Karhutla di Medsos

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:41 WIB

BANDAR LAMPUNG

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:33 WIB