Pencuri Motor asal Menggala Dilubangi Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menembak betis kaki kanan tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi terpaksa melepas timah panas lantaran Rendi (34), warga Ujunggunung, Menggala, itu mencoba lari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor.

Pertama, Yamaha Mio J nopol BE 4579 IE warna merah milik Dewa Ketut Sandy Portina (36).

Sepeda motor wiraswasta asal Kelurahan Ujunggunung Ilir, Menggala, ini dicuri saat diparkir di halaman rumah pada Mei lalu.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Kedua, sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tersangka dibekuk Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Ujunggunung.

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena menerangkan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou,” terang kapolsek, Minggu (12/9/2031).

Korban kemudian memasukkan barang dagangan ke ruko di depan rumahnya.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

“Saat ke luar dari ruko sepeda motornya telah hilang,” jelas kapolsek.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Ia baru melapor ke Polsek Menggala pada Sabtu (21/8/2021) siang.

Berbekal laporan, polisi bergerak memburu pelaku. Akhirnya, diketahui keberadaan salah satu tersangka.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Tuba dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam 7 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:08 WIB

BREAKING NEWS

Susul Dua Pendaftar, Prof. Asep Sukohar Resmi Daftar Pilrek Unila

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:29 WIB