LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menembak betis kaki kanan tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi terpaksa melepas timah panas lantaran Rendi (34), warga Ujunggunung, Menggala, itu mencoba lari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor.
Pertama, Yamaha Mio J nopol BE 4579 IE warna merah milik Dewa Ketut Sandy Portina (36).
Sepeda motor wiraswasta asal Kelurahan Ujunggunung Ilir, Menggala, ini dicuri saat diparkir di halaman rumah pada Mei lalu.
Kedua, sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Tersangka dibekuk Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Ujunggunung.
Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena menerangkan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron.
“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou,” terang kapolsek, Minggu (12/9/2031).
Korban kemudian memasukkan barang dagangan ke ruko di depan rumahnya.
“Saat ke luar dari ruko sepeda motornya telah hilang,” jelas kapolsek.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Ia baru melapor ke Polsek Menggala pada Sabtu (21/8/2021) siang.
Berbekal laporan, polisi bergerak memburu pelaku. Akhirnya, diketahui keberadaan salah satu tersangka.
Tersangka yang kini ditahan di Polres Tuba dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam 7 tahun penjara. (*)
Red









