Pencuri Motor asal Menggala Dilubangi Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Rendi, tersangka pencuri sepeda motor (tengah). Foto: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menembak betis kaki kanan tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi terpaksa melepas timah panas lantaran Rendi (34), warga Ujunggunung, Menggala, itu mencoba lari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor.

Pertama, Yamaha Mio J nopol BE 4579 IE warna merah milik Dewa Ketut Sandy Portina (36).

Sepeda motor wiraswasta asal Kelurahan Ujunggunung Ilir, Menggala, ini dicuri saat diparkir di halaman rumah pada Mei lalu.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Kedua, sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tersangka dibekuk Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Ujunggunung.

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena menerangkan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou,” terang kapolsek, Minggu (12/9/2031).

Korban kemudian memasukkan barang dagangan ke ruko di depan rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

“Saat ke luar dari ruko sepeda motornya telah hilang,” jelas kapolsek.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Ia baru melapor ke Polsek Menggala pada Sabtu (21/8/2021) siang.

Berbekal laporan, polisi bergerak memburu pelaku. Akhirnya, diketahui keberadaan salah satu tersangka.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Tuba dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam 7 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB