Pendapatan Asli Daerah DPMPTSP Tubaba Tidak Terpenuhi, Ini Penjelasanya

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala (DPM-PPTSP) Tubaba, Lukman. Foto: Dirman

Kepala (DPM-PPTSP) Tubaba, Lukman. Foto: Dirman

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulangbawang Barat, tahun 2022 tidak terpenuhi.

Hal tersebut lantaran regulasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tubaba belum dapat berjalan.

Menurut Kepala (DPMPTSP) Tubaba, Lukman, permasalahan tersebut bukan hanya di Tubaba, tetapi hampir diseluruh Kabupaten-Kota.

“Melihat situasi ini, kemungkinan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh Pemkab untuk retribusi PBG sebesar Rp.650 juta 2022 tidak dapat tercapai, sehingga kita berharap di APBD Perubahan nanti ada pengurangan target tersebut,” kata Lukman kepada Lampungcorner.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Kendati demikian, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi bersama Dinas PUPR setempat sebagai Dinas Teknis, untuk dapat segera mengebut penyusunan dan pengesahan Perda.

“Untuk diketahui, PBG ini tidak dapat dilaksanakan jika Perda Tata Ruang juga belum selesai, sehingga saat ini kita bersama Dinas PUPR masih mengurus hal itu hingga ke Provinsi,” paparnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Perubahan IMB ke PBG ini telah diamanatkan dalam UU Cipat Kerja, dan setiap Kabupaten-Kota wajib menyusun dan menyesuaikan regulasi nya masing-masing. Sebab, PBG dan IMB ini memiliki perbedaan.

“Kemungkinan bulan Juli 2022 ini Perda Tata Ruang dan PBG Tubaba sudah ditetapkan dan dapat dilaksanakan. Untuk sementara, bagi masyarakat yang membuka usaha dan mengurus perizinannya, kita lakukan pengukuran saja terlebih dahulu dan mengeluarkan surat keterangan proses,” (*) tutupnya.

(drn)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru